DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung mendeportasi JBM (35), Bule asal Amerika Serikat yang jadi sopir angkot. WNA asal Negeri Paman Sam itu dipulangkan ke negaranya pada Kamis (15/6/2023) sore.
“Tindakan administratif berupa penportasian kami lakukan setelah serah terima dengan Polresta Denpasar dan pemeriksaan. JBM terbukti telah mengganggu ketertiban umum dengan melanggar peraturan lalu lintas dengan mengendarai angko tanpa disertai izin mengemudi yang sesuai,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Tedy menjelaskan, pihaknya melakukan serah terima JBM dari Polresta Denpasar pada Rabu (14/6/2023) kemarin.
“Setelah dilakukan serah terima dan pemeriksaan awal diketahui orang asing berinisial JBM itu berkewarganegaraan Amerika Serikat, berjenis kelamin laki-laki, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing,” ungkapnya.
“Yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan sudah diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” sambung Tedy
Menurut Tedy, tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ini sesuai Pasal 75 Ayat 2 Huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Soal kerja sama dengan pihak kepolisian, Tedy menyatakan hal ini merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi.
“Ini menunjukkan bahwa sinergitas dan koordinasi berjalan dengan baik antara instansi penegak hukum terkait pengawasan orang asing di Bali,” pungkasnya.(One/01)