Bule Australia Klaim Beli Tanah 1,1 Hektar dan Miliki Bisnis di Kuta Bali

Bali, Sudutpandang.id – Seorang warga negara asing (WNA) Australia bernama Julian Petroulas (32) menghebohkan publik setelah mengklaim memiliki tanah seluas 1,1 hektare di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Klaim bule Negeri Kangguru itu terungkap dalam video YouTube yang diunggah pada 28 Juni 2024.

Kemenkumham Bali

Dalam video tersebut, Julian membahas rencananya untuk membangun berbagai fasilitas mewah di atas tanah tersebut, termasuk klub malam, gym, paddle court, hotel, bahkan strip club. Ia juga menyebutkan akan membangun vila eksklusif untuk 50 model.

“Ini adalah pembelian tanah terbesar saya sepanjang hidup, 1,1 hektare. Benar-benar gila. Ini adalah pengalaman belajar lain bagi saya. Jadi mungkin suatu hari nanti saya bisa membangun sebuah menara di suatu tempat,” kata Julian dalam video tersebut.

BACA JUGA  Batal Menutup Jalan, Ipung Duga Ada Skenario Jebakan Batman

Julian, yang mengaku telah rutin berkunjung ke Bali sejak 2016, juga memamerkan restoran miliknya, Penny Lane Bali, yang terletak di kawasan yang sama. Restoran ini disebut sebagai investasi pertamanya yang berhasil dan menjadi salah satu alasan ia terus berinvestasi di Bali.

“Ada banyak hal yang masih ingin saya lakukan dalam hidup saya, tapi ini (restoran) adalah salah satu hal pertama. Jadi saya berinvestasi dan lihatlah hasilnya. Saya sangat beruntung karena restoran ini menjadi sukses,” ungkap Julian

“Sejak saat itu, saya terus berinvestasi di berbagai bisnis fisik lainnya, seperti restoran, bar, hotel, dan setiap kali saya berada di Bali, sekarang saya suka datang ke sini untuk mengecek keadannya,” sambungnya.

BACA JUGA  Gara-gara Utang Berujung Gugatan di Pengadilan

salah satu momen kontroversial dalam videonya adalah pengakuan Julian bahwa ia mendapat pengawalan dari mobil patroli polisi.

“Uang membeli waktu. Waktu adalah satu-satunya hal yang berharga di dunia ini. Bagi saya, itulah arti uang. Uang berarti lebih banyak waktu dan kebebasan. Kami sekarang mau melihat tanahnya (lahan miliknya). Kami dapat pengawalan polisi agar bisa menghemat waktu. Lalu, saya bisa mengecek tanahnya,” kata Julian.

Julian menghadapi rumor tidak menyenangkan terkait status legalitasnya. Ia diduga hanya memiliki visa kunjungan Electronic Visa on Arrival (e-VOA), yang seharusnya tidak memperbolehkan aktivitas bisnis. Jika benar, tindakan Julian berpotensi melanggar aturan keimigrasian.

Mengomentari klaim bule itu, warga setempat mengingatkan agar menjadi perhatian serius bagi instansi terkait, terutama karena dapat mencoreng citra Pulau Dewata di mata dunia yang baru mulai bangkit pasca pandemi COVID-19, membutuhkan investasi yang sehat dan sesuai aturan, bukan pelanggaran seperti ini.(**)