BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kerap buat onar di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali, Bule Jerman berinisial BLB (40) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. BLB dipulangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ke Hamburg International Airport, Jerman pada Senin (31/7/2023) lalu.
Dalam siaran pers, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengungkapkan, BLB diketahui sering membuat onar di beberapa daerah, terutama di wilayah NTB dan Bali. Awalnya diketahui BLB telah melakukan perusakan hotel di Gili Air, Lombok Utara dan sempat kabur ke beberapa daerah di NTB. BLB pun sempat membuat onar hingga berkelahi dengan warga Desa Hu’u, Dompu-NTB sampai dikepung warga, hingga kemudian lari ke Lombok Tengah.
“Pada 20 Juni 2023 dia berhasil diamankan oleh Ditintelkam Polda NTB dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan didapati ternyata ia telah overstay lebih dari 60 hari dan tidak dapat menunjukkan paspornya, karena dia mengaku dokumen perjalanannya itu telah hilang sejak Desember 2021,” ungkap Babay.
Babay menjelaskan, berdasarkan catatan imigrasi, BLB adalah pemegang dengan ITAS yang berakhir pada 30 November 2019. Dalam pemeriksaan, dia mengaku memiliki perusahaan Bar di Gili Trawangan, namun terpaksa tutup karena pandemi. Baru-baru ini bule Jerman itu memulai kembali usaha restoran, tapi sudah diamankan imigrasi Mataram.
“Dia berkilah tetap di Indonesia tanpa paspor dan izin tinggal, karena ia berpikir harus mengumpulkan uang untuk mengurus administrasi keimigrasiannya dan berencana ke depannya ingin menjadi WNI karena ayahnya dan istrinya yang juga seorang WNI,” jelasnya.
Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kanim Mataram pada 18 Juli 2023 menyerahkan BLB ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan upaya pendeportasiannya lebih lanjut.
“Namun berselang beberapa hari dalam pendetensiannya, BLB pada 21 Juli 2023 harus diserahkan ke Polsek Kuta Utara, karena ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari mantan kekasihnya dengan kasus pencurian yang dijerat Pasal 362 KUHP,” katanya.
“Sesuai salinan SPDP yang kami terima dari Polsek Kuta Utara BLB telah kami serahkan untuk kepentingan penyidikan pidananya lebih lanjut dengan catatan apabila adanya SP-3 ataupun restorative justice ke depannya diharapkan dikembalikan ke imigrasi karena selain kerap berbuat onar ia juga tidak memiliki paspor dan tidak memiliki izin tinggal” tambah Babay.
Ia kembali menjelaskan, mantan kekasihnya akhirnya secara resmi mencabut laporannya pada 27 Juli 2023, sehingga proses pidananya tidak dilanjutkan dan diselesaikan secara restorative justice.
“Akhirnya setelah kami menerima salinan SP3 dari pihak kepolisian, BLB kami detensi kembali agar ia dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang ditanggung sendiri,” papar Babay.
BLB pun dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 31 Juli 2023 dengan tujuan akhir Hamburg International Airport. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. Bule Jerman tersebut juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan, dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Babay.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran imigrasi terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” tegas Anggiat.(One/01)