Bali, Hukum  

Bule Rusia yang Dibui Gara-gara Tanam Ganja Akhirnya Dideportasi dari Bali

WNA asal Rusia berinisial IC yang dibui gara-gara menanam ganja, akhirnya dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, Minggu (6/6/2023).
WNA asal Rusia berinisial IC yang dibui gara-gara menanam ganja, akhirnya dideportasi Rudenim Denpasar, Bali, Minggu (6/6/2023).

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial IC yang dibui gara-gara menanam ganja, akhirnya dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

IC dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Bandara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin, Moscow, Rusia, pada Minggu (6/6/2023).

Kemenkumham Bali

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, setelah didetensi selama 20 hari dan pihaknya berkoordinasi dengan keluarga IC soal tiket dan telah siapnya administrasi, akhirnya dia dideportasi. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat sampai IC masuk pesawat.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Sudutpandang.id, Minggu (6/6/2023), diketahui pria tersebut datang ke Indonesia pada bulan Mei 2017 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa kunjungan dengan tujuan untuk berlibur.

BACA JUGA  BPHN Gelar Diskusi dengan Kanwil Kemenkumham Bali

Pada 22 Januari 2020, IC dan istrinya diamankan polisi setelah kedapatan menanam ganja di rumah yang mereka sewa di wilayah Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan.

Kasusnya terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa ada WNA Rusia menanam serta mengedarkan ganja di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Dari dalam rumah yang ia tempati, polisi menemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, sebuah alat pres, satu lampu UV, dan sebuah saringan.

Dihukum Penjara

Atas perbuatannya tersebut IC divonis pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Sedangkan istrinya divonis satu tahun penjara dan sudah terlebih dahulu dideportasi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  Siap Kelola Area Pengembangan I, SPSL Dukung BMTH Jadi Pusat Pariwisata Maritim

Masa pidana IC akhirnya berakhir pada bulan 18 Mei 2023, berdasarkan surat lepas W20.PAS.PAS.1-PK.01.02-112 dari Lapas Kelas IIA Kerobokan.

IC kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan, IC ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menyampaikan jajaran imigrasi terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian,” ujar Anggiat.(One/01)