Bali  

Bule Rusia yang Mabuk Tidur di Trotoar Dideportasi Imigrasi Denpasar

Bule Rusia
AT (35) bule asal Rusia dideportasi Imigrasi Denpasar, Senin (3/7/2023) Foto:Dok.Kemenkumham Bali

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Bule Rusia berinisial AT (35) yang tidur di trotoar lantaran mabuk berat akhirnya dideportasi Imigrasi Denpasar pada Senin (3/7/2023).

AT dipulangkan kantor imigrasi kls 1 TPI Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (3/7/2023) dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin – Moskow.

Kemenkumham Bali

Tiga petugas Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi.

AT pun akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, jajaran imigrasi akan terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, Kemenkumham Bali juga berharap peran serta masyarakat untuk ikut memantau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku,” harapnya.

BACA JUGA  Gandeng Diskarmat Kabupaten Badung, Lapas Kerobokan Gelar Simulasi Penyelamatan Kebakaran 

“Kami telah memasang himbauan di beberapa titik strategis agar WNA dapat mengetahui dan mentaati peraturan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap melakukan tindakan administratif tegas seperti deportasi,” sambung Anggiat.

Anggiat mengatakan, AF terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Sebelumnya, AT diketahui menjadi subyek laporan masyarakat pada Mei 2023 lalu yang dianggap meresahkan.

BACA JUGA  Imigrasi Denpasar Tindaklanjuti Video Viral Bule Telanjang Saat Pentas Tari di Puri Ubud Bali

Kasusnya berawal ketika AT tidur di atas trotoar Jalan Raya Peliatan, Ubud, Gianyar, Kamis (25/5) sekitar pukul 17.20 Wita. Diduga turis ini dalam keadaan mabuk berat.

Masyarakat pun melapor ke Polsek Ubud untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, turis ini pun diamankan di Mapolsek Ubud. Ternyata pelaku memang kerap membuat onar di kawasan Ubud.

Atas dasar laporan-laporan tersebut Polsek Ubud pun merekomendasikan secara resmi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar AT dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

Berdasarkan pemeriksaan, AT tiba di Indonesia sejak empat tahun lalu dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan ITAS investor.

Dalam pemeriksaan AT diketahui bahwa paspornya pun telah hilang. Ia mengaku hanya minum arak sebulan sekali. Pada saat kejadian itu, ia merasa cuaca Bali yang panas membuatnya dirinya merasa ingin minum arak hingga mabuk berat.

Dia tidak mengetahui bahwa yang ia lakukan tidak sesuai dengan norma kebudayaan di Bali.

BACA JUGA  WN Kanada Penari Tanpa Busana di Gunung Batur Dideportasi Rudenim Denpasar

Selanjutnya lantaran pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi I Denpasar pada 26 Mei 2023 menyerahkan AT Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Setelah didetensi selama 39 hari dan berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya, akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ia tanggung sendiri.(One/01)