JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polemik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah Roy Suryo bersama sejumlah tokoh mendatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Aksi tersebut kini berbuntut panjang, Roy Suryo dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran berita bohong.
Kunjungan ke UGM yang dilakukan pada Selasa (15/4/2025) itu melibatkan beberapa tokoh, termasuk Amien Rais dan sejumlah massa yang didominasi kaum emak-emak. Mereka meminta klarifikasi dari pihak kampus terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Tak berselang lama, pada Jumat (25/4/2025), relawan pendukung Jokowi resmi melaporkan Roy Suryo beserta dua tokoh lain, yakni Rismon Sianipar (Ahli Digital Forensik) dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, ketiganya diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE, karena dianggap memicu kegaduhan di masyarakat melalui tuduhan palsunya ijazah Jokowi.
“Kami melaporkan karena pernyataan mereka telah menimbulkan keresahan dan keonaran di masyarakat,” ujar Kapriyani, pelapor yang mewakili relawan Jokowi.
Sementara itu, Roy Suryo menanggapi laporan tersebut dengan santai. Ia mengatakan siap menghadapi proses hukum dengan prinsip keadilan.
“He-he-he, kita senyum saja melihat pelaporan ini. Yang penting, hukum ditegakkan dengan adil tanpa tekanan kekuasaan,” ujar Roy, Sabtu (26/4/2025).
Roy juga menyoroti penggunaan pasal penghasutan dalam laporan tersebut yang menurutnya kurang tepat. Ia menegaskan bahwa dirinya didukung banyak pihak, termasuk para akademisi dan tokoh masyarakat, dalam upaya mencari kejelasan atas isu yang berkembang.
“Kami tidak meminta bantuan materi apa pun dari masyarakat. Dukungan moral dari rekan-rekan sudah lebih dari cukup,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak Universitas Gadjah Mada menegaskan bahwa Joko Widodo memang tercatat sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Wakil Rektor UGM, Prof Wening Udasmoro, usai menerima kunjungan perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Kami menjelaskan berdasarkan data dan dokumen yang ada. Jokowi adalah mahasiswa kami yang lulus pada 5 November 1985,” tegas Wening.
UGM juga memaparkan bahwa mereka memiliki kelengkapan dokumen akademik Jokowi, mulai dari ijazah SMA, catatan akademik, hingga dokumen skripsi.
“Apabila diperlukan dalam proses hukum, UGM siap membuka dokumen tersebut sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Universitas Gadjah Mada menegaskan posisinya netral dan hanya bertindak sesuai fakta akademis yang tercatat resmi di institusi.(PR/04).