Bupati Asahan Buka Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Anggota KORPRI

KORPRI
Bupati Asahan, Sumatera Utara, H Surya, BSc berfoto usai membuka secara resmi sosialisasi bantuan hukum bagi anggota KORPRI dalam melaksanakan tugas jabatan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jumat (28/6/2024). FOTO: Diskominfo Asahan

ASAHAN-SUMUT, SUDUTPANDANG.ID – Bupati Asahan, Sumatera Utara, H Surya, BSc membuka secara resmi sosialisasi bantuan hukum bagi anggota KORPRI dalam melaksanakan tugas jabatan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jumat (28/6/2024).

“Melalui sosialisasi ini seluruh anggota KORPRI diharapkan mengerti dan taat hukum, terutama masalah tindak pidana korupsi,” kata Bupati.

Kemenkumham Bali

“Kami juga berharap agar bisa terus memberikan pemahaman dan pengetahuan yang baik dan benar kepada anggota KORPRI,” tambahnya.

Terkait LKBH KORPRI yang dapat memberikan bantuan bagi anggota KORPRI yang tersandung persoalan hukum, kata diia, keberadaan LKBH KORPRI Kabupaten Asahan merupakan LKBH yang dibentuk untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pendampingan hukum bagi anggota KORPRI yang terkena masalah hukum.

BACA JUGA  Jelang Piala Asia Wanita 2022, Skuad Garuda Pertiwi Dilepas

Melalui kegiatan ini juga pihaknya mengimbau agar terus menjunjung tinggi kehormatan bangsa, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.

“Mengutamakan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan, memelihara persatuan dan kesatuan KORPRI, menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme”, kata H Surya

Ketua LKBH KORPRI Kabupaten Asahan Agus Pranoto, SH menyampaikan dasar kegiatan ini adalah hasil Rapat Kerja KORPRI Tahun 2022 dan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2017 Tentang pendirian LKBH KORPRI dan Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta Diklat Advokasi bagi ASN.

Peserta sosialisasi ini terdiri atas 116 orang yakni 2 orang pengurus KORPRI yang berasal dari 33 Dinas/Badan dan 25 Kecamatan se-Kabupaten Asahan.

BACA JUGA  Polresta Tanjungpinang Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum ke Anggota

Ketua DPK KORPRI Kabupaten Asahan yang disampaikan oleh Sekretaris DP KORPRI setempat, M. Azmi Ismail, AP, M.Si mengatakan, pelaksanaan sosialisasi bantuan hukum bagi anggota KORPRI dalam melaksanakan tugas jabatan ini bertujuan untuk dapat lebih memberi pemahaman dan penambahan wawasan di bidang hukum terkait dalam pelaksanaan tugas – tugas.

Ia berharap pelaksanaan sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan yang direncanakan. (ma/02)