JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjadi tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng. Terbit akan dijerat dengan pasal berlapis.
Panca menyebut penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan dan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 21, Pasal 7 ayat 1 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 333 ayat 1,2,3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1,2,3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1,2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1,2, 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 6 April 2022.
Ia menyebut penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus tersebut. Panca menyebutkan, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara dalam kasus itu.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP, orang yang memiliki tempat kerangkeng yang harus bertanggung jawab, dan tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Penyidik, kata dia, bekerja secara profesional dalam menangani kasus kerangkeng tersebut. “Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada.Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara tersebut,” kata Kapolda Sumut.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka kasus dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.