Bupati Pasuruan Keluarkan SE Larangan Study Tour dan Wisuda

Bupati Pasuruan Keluarkan SE Larangan Study tour Dan Wisuda, Begini Isinya
Bupati Pasuruan Keluarkan SE Larangan Study tour Dan Wisuda

PASURUAN – JATIM | SUDUTPANDANG.ID – Sebentar lagi tahun ajaran baru akan segera bergulir. Pada biasanya saat menjelang tahun ajaran baru, banyak lembaga sekolah berlomba menggelar karyawisata/study tour hingga acara perpisahan layaknya wisuda.

Hal ini kerap dinilai sangat memberatkan wali murid/orang tua siswa. Maka Kabupaten Pasuruan muncul larangan study tour dan wisuda bermewah-mewahan.

Tak hanya sekedar imbauan saja, bahkan Bupati Pasuruan HM. Rusdi Sutejo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.3.1/2917/424.071/2025 dikeluarkan dan ditetapkan pada 15 April 2025. tentang pelaksanaan study tour ataupun outing class serta kelulusan atau wisuda bagi satuan pendidikan.

Surat Edaran (SE) ditujukan kepada seluruh kepala sekolah PAUD/TK/SD/SMP negeri atau swasta di lingkungan Kabupaten Pasuruan.

“SE ini berlaku mulai tanggal dikeluarkan atau ditetapkan. Pertimbangannya menekan biaya tinggi, dan membantu memudahkan pengawasan,” kata Bupati Pasuruan HM. Rusdi Sutejo.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan Pierre Gruno Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Dalam SE tersebut dengan jelas menerangkan bahwa kegiatan study tour atau outing class, dilarang dilakukan di luar wilayah Kabupaten Pasuruan. SE juga mengatur larangan kegiatan ini khususnya di pantai, di saat cuaca ekstrem.

Namun Study tour boleh digelar asalkan pelaksanaan kegiatannya di pusat perkembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal di dalam wilayah Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, yang paling penting adalah tidak boleh memberatkan orang tua atau wali murid, tanpa paksaan, bersifat sukarela atau tidak bersifat wajib.

Tak hanya itu, untuk study tour yang digelar tentunya dengan mekanisme perencanaan dan pelaksanaannya dikelola oleh orang tua atau wali murid dan komite sekolah. Bukan dari pihak Sekolah.

Termasuk pula harus memperhatikan kesiapan awak kendaraan yang akan di gunakan dan keamanan jalur yang akan dilewati.

Setiap satuan pendidikan wajib melaporkan kegiatan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA  Diskusi Bersama Mahasiswa, Alam Bicara Soal Kepemimpinan hingga Bonus Demografi di Jombang

Begitu juga dengan tentang kegiatan kelulusan atau wisuda yang dilaksanakan di jenjang TK, SD, dan SMP bahwa Pemkab Pasuruan menegaskan, lembaga sekolah sebaiknya tidak melaksanakan kegiatan atau seremonial kelulusan di luar lingkungan sekolah dengan alasan apapun. Serta tidak ada paksaan kepada siswa untuk memakai busana jas atau kebaya dan sejenisnya, pada kegiatan kelulusan.

Selanjutnya pihak sekolah juga tidak diperkenankan adanya penarikan apapun untuk tujuan kegiatan kelulusan. Kecuali adanya bantuan donatur dari masyarakat secara sukarela yang tidak mengikat.

Tak kalah penting, kelulusan bisa dilakukan secara sederhana, namun penuh dengan kekhidmatan. Wisuda harus dilakukan secara inovatif tanpa harus membebani orang tua siswa.

“Wisuda boleh, yang tidak boleh itu yang di luar sekolah. Wisuda bisa dilakukan secara sederhana,” kata Rusdi, Bupati Pasuruan.

BACA JUGA  Pasangan Bacabup-Bacawabup Ela-Azwar Daftar ke KPU Lampung Timur

Maka dengan dikeluarkannya SE ini, bagi sekolah yang melanggar dan tidak mengikuti instruksi SE ini, di pastikan akan terima konsekuensinya. Bisa jadi kata Kepala sekolahnya bakal dievaluasi atau bahkan dicopot.

Dan perlu diketahui, SE ini bukan hanya mengatur lembaga sekolah negeri saja melainkan seluruh sekolah swasta di Kabupaten Pasuruan.

“Untuk sekolah swasta yang tidak mengikuti SE ini, perizinannya akan kami evaluasi. Ini demi kebaikan bersama,” Tegas Rusdi. (ACZ)