MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Bupati Magetan, Suprawoto, melakukan mutasi terhadap 10 pejabat administrasi ke fungsional.
Kesepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, dilantik Bupati Suprawoto di ruang jamuan Pendopo Surya Graha, Jumat (23/12/2022).
‘Jabatan fungsional nanti bisa kemana-mana, tidak hanya di sini, tapi bisa pindah ke provinsi, dinas maupun instansi,” kata Bupati Suprawoto.
Menurut Bupati Suprawoto, jika masih pada jabatan sebelumnya nanti justru akan sebaliknya. Semisal analis kebijakan ke depannya nanti akan menjadi guru besar analis kebijakan juga.
“Jadi analis kebijakan itu sampai besok ya jadi guru besar analis kebijakan,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak menampik anggapan bahwa jabatan yang populer adalah struktural dan fungsional bukan dianggap sebagai jabatan.
“Yang populer itu jabatan struktural, fungsional bukan dianggap jabatan,” tambah Suprawoto.
Berikut 10 pejabat administrasi yang dimutasi ke fungsional:
Melareta Rosidiwanti, ST, MM, sebagai Perencana Ahli Muda, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang).
Dewi Purwani Susanti, S.P., Muji Sri Rahayu, SP., dan Herni Kartikawati, SP, sebagai Pengawas Benih Tanaman Ahli Muda, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP).
Dyah Kusumawati, S.Pi, sebagai Analis Akua kultur Ahli Muda, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan).
Ir. Bambang Indrawan, Henny Mauluti Rahayu, S.Pt, sebagai Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda, Disnakan.
Sumarsono, SE, sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Upik Wijayanti, SE, M.Ec.Dev, sebagai Penilai Pemerintah Ahli Muda, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
Dwi Ratna Wulansari, ST, MT, sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).(DNY/01)