Carrel Ticualu: Dugaan Kekerasan di SMAN 1 Cimarga Tak Bisa Dibenarkan

Saatnya Reposisi Tupoksi Polri..Carrel Ticualu: Kekerasan di SMAN 1 Cimarga Tak Bisa Dibenarkan
Carrel Ticualu, S.E., S.H., M.H.(Foto:Dok.Pribadi)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dugaan kasus kekerasan fisik oleh Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, terhadap seorang siswa yang kedapatan merokok, mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Jakarta Utara, Carrel Ticualu.

Menurut Carrel, tindakan menampar siswa yang diduga dilakukan Kepala SMAN 1 Cimarga tidak dapat dibenarkan dalam alasan apa pun, terlebih jika dilakukan oleh seorang pendidik.

“Penamparan terhadap siswa, sekalipun bandel atau kerap melanggar disiplin, tetap tidak dapat dibenarkan. Terlebih, hal itu dilakukan oleh kepala sekolah yang seharusnya menjadi teladan dalam pembinaan karakter,” ujar Carrel Ticualu di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

BACA JUGA  Kukuhkan Pimpasa, Imigrasi Singaraja Perluas Jangkauan Layanan dan Pengawasan

Carrel menekankan, penegakan disiplin di lingkungan sekolah harus dilakukan melalui cara-cara yang sesuai dengan hukum dan etika profesi guru.

“Pendidik sebaiknya menegakkan aturan dengan pendekatan tertulis dan sistem sanksi yang jelas. Misalnya, dengan memanggil orang tua siswa, memberi surat peringatan, hingga skorsing. Bukan dengan kekerasan fisik,” jelasnya.

Carrel menilai, kekerasan di dunia pendidikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sekolah sebagai lembaga pembentuk karakter.

“Sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman dan mendidik, bukan tempat kekerasan. Bila kekerasan dijadikan metode, maka nilai-nilai pendidikan itu sendiri akan luntur,” tegasnya.

Dalam tinjauan hukum, Carrel mengingatkan bahwa kekerasan terhadap siswa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terutama jika menimbulkan dampak fisik atau psikologis.

BACA JUGA  Koramil Kraksaan Ikuti Rapat Persiapan Panen Raya dan Zoom Meeting Bersama Presiden RI

Meski begitu, ia juga mendorong agar penyelesaian kasus dilakukan secara berimbang antara proses hukum dan pendekatan kekeluargaan.

“Saya menyarankan agar kepala sekolah meminta maaf secara langsung kepada siswa dan orang tuanya melalui proses mediasi yang difasilitasi Dinas Pendidikan. Proses hukum bisa berjalan, tetapi pendekatan damai dan edukatif tetap penting,” katanya.

Ia pun mengajak semua pihak, termasuk kepolisian, untuk mengedepankan prinsip restorative justice agar kasus ini menjadi pembelajaran bersama.

“Hukum bisa ditegakkan, tetapi harus tetap memanusiakan manusia, apalagi dalam lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Carrel pun mengingatkan pentingnya peran guru dalam menanamkan kedisiplinan tanpa kekerasan.

“Guru boleh tegas, tapi tidak boleh melampaui batas. Disiplin tetap harus ditanamkan, namun dengan cara yang beradab,” pungkas advokat senior founder Cartic & Co Law Office itu.(01)