BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, memfokuskan imbauan protokol kesehatan (Prokes) di tempat-tempat pelayanan publik baik pasar, warung-warung, perbankan dan Restaurant serta upacara keagamaan yang rentan terhadap kerumunan. Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Satgas gabungan Covid -19 tetap memberikan imbauan prokes kepada masyarakat dan memberikan sanksi mulai dari teguran simpatik hingga sangsi denda kepada para pelanggar Covid-19,” ujarnya, Rabu (25/8/2021).

“Jika ada yang bandel sudah diingatkan masih saja melanggar, ya kita beri sanksi sesuai aturan pemerintah,” sambungnya.
Ia kembali mengimbau masyarakat di Kecamatan Abiansemal untuk tidak bosan-bosan menggunakan masker dan prokes lainnya setiap melakukan aktivitas di luar rumah.
“Diharapkan agar tinggal di rumah saja, jika tidak ada keperluan yang sangat penting. Mari jaga kesehatan dengan masker, karena dengan memakai masker dapat mengurangi resiko terpapar virus,” pesannya.(one)