BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kanwil Kemenkumham Bali, memperketat pemeriksaan terhadap barang terlarang yang masuk ke dalam Lapas.
Hal ini telah menjadi komitmen Lapas Kerobokan memperketat pengawasan dan meningkatkan intensitas pemeriksaan terhadap barang maupun orang yang akan masuk ke dalam Lapas melalui Pintu Pengaman Utama (P2U) dan Pintu Darurat.
Siaran pers Lapas Kerobokan, Minggu (17/11/2024) menyebutkan hal ini dilakukan sebagai bentuk deteksi dini untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas.
Kepala Lapas Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, menjelaskan bahwa langkah ini menjadi prioritas utama dalam mencegah masuknya barang terlarang serta menjaga kondusifitas di dalam Lapas. Hal ini tentunya sejalan dengan penerapan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan “Panca Carana Laksya”. Salah satunya melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dengan penuh tanggung jawab didasarkan pada keikhlasan sebagai bentuk pengabdian setinggi tingginya bagi bangsa dan negara.
“Kami berkomitmen secara penuh untuk melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan baik itu pengawasan maupun pemeriksaan, dan kami akan terus melakukan pembenahan dari segala bentuk penyimpangan serta gencar melakukan penertiban terhadap adanya barang-barang larangan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas Kerobokan,” ujar Kalapas.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Lapas Kerobokan dalam upaya mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah yang diambil Lapas Kerobokan untuk memperketat pengawasan dan pemeriksaan. Ini adalah wujud nyata komitmen dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang aman serta mencegah segala bentuk penyelundupan yang dapat menghambat proses rehabilitasi warga binaan,” kata Pramella.
Dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara rutin pada Pintu Pengaman Utama (P2U) maupun Pintu Darurat, diharapkan muncul deterrent factor (efek tangkal) terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.(One/01)