Bali  

Cegah Pungli, Kemenkumham Bali Ikuti FGD Strategi Mitigasi Risiko Layanan Pemasyarakatan

Jajaran Kemenkumham Bali mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Strategi Mitigasi Risiko Dalam Layanan Pemasyarakatan" secara daring pada Selasa (10/10/2023).
Jajaran Kemenkumham Bali mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Strategi Mitigasi Risiko Dalam Layanan Pemasyarakatan" secara daring pada Selasa (10/10/2023). Foto:Dok.Kemenkumham Bali

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Jajaran Kemenkumham Bali mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Strategi Mitigasi Risiko Dalam Layanan Pemasyarakatan” secara daring pada Selasa (10/10/2023).

FGD ini diselenggarakan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemenkumham yang berlangsung secara hybrid di Aula Oemar Seno Adji Gedung Imigrasi Jakarta.

Kemenkumham Bali

Kegiatan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik ini dihadiri secara daring oleh Kadiv Administrasi Kadiv Keimigrasian, para Pejabat Administrator dan Pengawas, Kepala Bagian Program dan Humas, Kepala Bidang HAM dan anggota tim UPP di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Adapun narasumber pada acara ini yakni M. Ali Aranova, Ikrak Suhin, dan Natalia Widiarsih Raharjati.

Dalam arahannya, Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu yang sekaligus sebagai Ketua UPP Kemenkumham menyampaikan bahwa berdasarkan data laporan pengaduan oleh Satgas Saber Pungli Nasional terdapat titik rawan pungli. Antara lain pengurusan remisi, asimilasi, penempatan kamar, pungli terhadap WBP dan keluarga di layanan kunjungan serta lainnya.

BACA JUGA  Lapas Singaraja Terus Bekali WBP dengan Keterampilan Kerja

“Masih terdapat praktik pungli yang dilakukan oleh oknum yang dapat mencederai semangat integritas yang digaungkan setiap tahun. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah” jelas Razilu.

Kemenkumham secara resmi membentuk UPP Kemenkumham di tahun 2016, Dilaksanakannya Rakor UPP untuk Unit Utama di Kantor Wilayah di Tahun 2017, Tahun 2023 telah dilaksanakannya Rakor Revitalisasi dan Pengukuhan UPP.

Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa Kemenkumham berkomitmen dan serius dalam pemberantasan pungli.

Razilu juga menyerukan “Prevention Better Than Cure” yaitu mencegah pungli jauh lebih baik daripada membiarkan dan mengatasinya setelah tindakan pungli itu terjadi.

Kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel oleh narasumber, di antaranya dari Direktur Central Detention Studies (CDS), Kriminolog UI, Psikiatri Forensik UI, dan Ketua Umum Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO).

BACA JUGA  Cegah Covid-19, Polsek Kuta Gelar Operasi Yustisi Gabungan Sasar Pasar Tradisional

Diskusi tersebut membahas potensi dan strategi pencegahan pungli dalam penyelenggaraan pemasyarakatan serta faktor penyebabnya dari berbagai sudut pandang.(One/01)