Berita  

Cek! Tarif Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran yang Baru

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran - Foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mulai tanggal 13 Januari 2024 pukul 00.00 WIB, Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran (CBK) akan memberlakukan penyesuaian tarif.

Penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No:1982/KPTS/M/2023, 29/12/ 2023 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol CBK.

Kemenkumham Bali

Penyeusaian tarif atau kenaikan tarif berkisar antara Rp 1.500 untuk kendaraan golongan I, hingga Rp 3.500 untuk golongan V. Kendaraan golongan I adalah sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus. Sedang golongan V adalah truk besar dengan lima gandar.

Dikutip dari RRI, Berikut Daftar Tarif Baru Jalan Tol CBK per 13 Januari:

Gol I: yang semula Rp 25.500, – menjadi Rp 27.000, –

Gol II: yang semula Rp 38.000, – menjadi Rp 41.000, –

BACA JUGA  Naikkan Tarif Tol di Tengah Pandemi, Ridwan Kamil Kritik Jasa Marga

Gol III: yang semula Rp 38.000, – menjadi Rp 41.000, –

Gol IV: yang semula Rp 51.000, – menjadi Rp 54.500, –

Gol V: : yang semula Rp 51.000, – menjadi Rp 54.500,

 

Enam Golongan Kendaraan di Jalan Tol

Golongan I : sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.

Golongan II : truk besar dengan dua gandar.

Golongan III : truk besar dengan tiga gandar.

Golongan IV : truk besar dengan empat gandar.

Golongan V : truk besar dengan lima gandar.

Golongan VI : kendaraan bermotor roda dua.