JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mulai tanggal 13 Januari 2024 pukul 00.00 WIB, Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran (CBK) akan memberlakukan penyesuaian tarif.
Penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No:1982/KPTS/M/2023, 29/12/ 2023 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol CBK.
Penyeusaian tarif atau kenaikan tarif berkisar antara Rp 1.500 untuk kendaraan golongan I, hingga Rp 3.500 untuk golongan V. Kendaraan golongan I adalah sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus. Sedang golongan V adalah truk besar dengan lima gandar.
Dikutip dari RRI, Berikut Daftar Tarif Baru Jalan Tol CBK per 13 Januari:
Gol I: yang semula Rp 25.500, – menjadi Rp 27.000, –
Gol II: yang semula Rp 38.000, – menjadi Rp 41.000, –
Gol III: yang semula Rp 38.000, – menjadi Rp 41.000, –
Gol IV: yang semula Rp 51.000, – menjadi Rp 54.500, –
Gol V: : yang semula Rp 51.000, – menjadi Rp 54.500,
Enam Golongan Kendaraan di Jalan Tol
Golongan I : sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.
Golongan II : truk besar dengan dua gandar.
Golongan III : truk besar dengan tiga gandar.
Golongan IV : truk besar dengan empat gandar.
Golongan V : truk besar dengan lima gandar.
Golongan VI : kendaraan bermotor roda dua.