JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Selebgram Chandrika Chika kembali berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan kekerasan di tempat hiburan malam kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Laporan terhadap Chika terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Desember 2024 dengan pelapor berinisial YB.
PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi laporan tersebut. Menurut Nurma Dewi, Chika dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Nurma Dewi menjelaskan secara singkat mengenai kronologi kejadian yang melibatkan selebgram tersebut. Menurut pengakuan korban, YB, insiden ini bermula pada pagi hari, tanggal 14 Desember 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
“Menurut pengakuan korban, dia berdiri kemudian ada seorang perempuan yang sedang menunggu kendaraan di salah satu kawasan di SCBD. Sebetulnya terjadi salah paham karena saling pandang,” ujar Nurma, Kamis (19/12/2024).
Nurma melanjutkan, ketegangan muncul setelah YB merasa tidak senang dipandangi oleh Chika, yang kemudian memicu terjadinya kekerasan.
“Setelah itu, korban tidak menerima dipandangi atau dilihat, sehingga terjadilah perlakuan yang tidak baik,” kata Nurma.
Dalam laporan yang diajukan korban, Chika menyerang dirinya dengan tangan kosong. Meskipun belum ada penjelasan detail mengenai luka-luka yang dialami korban, pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap YB. Namun, hasilnya masih belum keluar.
“Secara fisik, dia menyerang korban dengan tangan kosong itu yang dari keterangan korban,” jelas Nurma.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kekerasan yang terjadi antara Chandrika Chika dan YB. Meski laporan telah dibuat, proses hukum masih terus berlangsung, dan semua pihak diharapkan bersabar menunggu hasil penyelidikan.(04)