JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kebijakan Crowd Free Night (CFN) kembali diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Meskipun, telah mengembalikan kebijakan sistem ganjil genap alias gage seperti dulu, yakni pagi dan sore hari pada Senin hingga Jumat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo mengatakan, pihaknya memiliki alasan kenapa CFN tetap diberlakukan. Salah satunya karena di DKI Jakarta masih menerapkan PPKM Level 3.
“Untuk crowd free night karena ini kaitannya dengan protokol kesehatan, prokes dan kaitannya dengan kita masih berada di PPKM level 3, maka crowd free night masih berlaku,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).
Sambodo menambahkan, tak ada yang berubah dalam kebijakan CFN yang bertujuan mencegah dan mengurangi mobilitas masyarakat di malam hari.
Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat dapat mematuhi peraturan ini. Lebih khusus kepada pemilik tempat makanan dan hiburan.
“Kami juga mengimbau tempat hiburan, tempat umum, kafe dan sebagainya itu silakan buka dengan mengikuti atau mematuhi jam operasional yang ada, yaitu pukul 24.00 terakhir. Kalau tidak akan ada petugas petugas kami yang melaksanakan patroli skala besar bersama dengan Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dengan reserse, lalu lintas, sabhara, Brimob kita akan menertibkan kafe, restoran tempat hiburan yang masih buka di atas batas waktu jam operasional,” jelasnya.
“(Titik CFN) Masih sama, masih di Jalan Sudirman-Thamrin. Tapi untuk operasi patroli skala besar penertiban tempat-tempat hiburan, kafe dan sebagainya itu di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya,” pungkasnya.(red)