Jakarta, SudutPandang.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Jakarta Utara disarankan untuk tetap berada di rumah saat cuti bersama pada Rabu (28/10) hingga Jumat (30/10) mendatang.
“Kami sarankan para PNS dan pegawai Pemkot Jakarta Utara memanfaatkan momentum cuti bersama di rumah bersama keluarga. Tidak berpergian dalam maupun luar kota guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19,” kata Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara, Desi Putra, dalam keterangannya, Selasa (26/10).
Menurut Desi, imbauan itu setelah pihaknya mengikuti rapat virtual bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan stakeholder lainnya terkait cuti bersama.
“Apabila diharuskan berpergian ke luar kota, wajib menjalani tes cepat massal (rapid test) maupun tes usap (swab) agar dapat mengendalikan penyebaran Covid-19.
“Saran saya kalau tidak penting banget sebaiknya di rumah saja, menghindari terjadinya penyebaran Covid-19. Kegiatan-kegiatan di rumah bisa saja seperti bercocok tanam, atau olahraga bersama dengan keluarga dan seterusnya,” ujar Desi.(say)