Daftar Nama Calon Haji Berangkat 2024 Sudah Dirilis Kemenag

Petugas Pelayanan Pendaftaran Haji Kemenag Kota Banda Aceh membantu warga yang akan mendaftar ibadah haji di Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (16/2/2023). Kementerian Agama menyepakati besaran BPIH tahun 2023 yang harus dibayarkan calon jemaah haji Rp49,8 juta atau 55,3 persen dari total biaya haji sebesar Rp90,05 juta. FOTO: dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Daftar nama calon haji reguler yang bisa berangkat ke Tanah Suci Mekkah dan Madinah di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah resmi dirilis Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie dalam taklimat media yang dikutip di Jakarta, Rabu (10/1/2024) menjelaskan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag No. 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi juga dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama yang tersedia di Google Play Store maupun Apple App Store.

“Proses verifikasi daftar nama jamaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU,” katanya.

BACA JUGA  Misi Pelayaran Indo-Pasifik, Kapal Perang Kanada Kunjungi Surabaya

Ia menjelaskan daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.

Kemenag mengimbau calon haji reguler yang namanya tercantum dalam surat edaran tersebut bersiap melunasi biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih.

Masa pelunasan biaya haji tahap pertama, katanya, mulai dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

“Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” katanya.

“Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istitaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” tambahnya.

BACA JUGA  Calon Haji Minahasa-Sulut Diberikan Pembinaan Manasik

Ia menambahkan pelunasan biaya haji tahap pertama dapat dilakukan oleh calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024, calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta calon haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Kemenag telah mengumumkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Keputusan Presiden itu memuat ketentuan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi yang berlaku bagi jamaah haji, petugas haji daerah, serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.

BACA JUGA  DPR Minta Komisi VIII Pantau Soal Label Halal BPJPH Kemenag

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa Pemerintah Indonesia pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi bisa memberangkatkan 241.000 orang ke Tanah Suci, kata Anna Hasbie. (02/Ant)