JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) merilis daftar pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dinilai bertentangan dengan prinsip dasar HAM, kemerdekaan pers dan demokrasi.
“Beberapa pasal dalam KUHP baru juga kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” kata Ketua Umum, Firdaus, dalam keterangan pers, Jumat (9/12/2022).
Pihaknya pun merasa khawatir dengan adanya pasal yang dapat mengancam Kemerdekaan pers.
“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi kemerdekaan pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP, bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP supaya pasal-pasal yang krusial itu direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers,” ungkap Firdaus, yang pernah menjabat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten dua periode.
SMSI pun berencana akan melayangkan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal KUHP yang dinilainya mengancam demokrasi dan kemerdekaan pers.
“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” ujar Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI, Makali Kumar.
Berikut catatan SMSI terkait pasal-pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi:
1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara
-Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.
4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong
Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan
Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.
6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan
Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
8. Penerbitan dan Pencetakan
Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.(PR/01)