Tri Indroyono

Dandim 0819 Dukung Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Pasuruan

Dandim Pasuruan
Komandan Kodim (Dandim) 0819 Pasuruan, Jawa Timur, Letkol (Arh) Noor Iskak, S.T. (dua dari kiri) pada Kamis (1/8/2024) di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A Pasuruan), Kawasan Industri PIER Jalan Rembang Industri Raya No.1, Jati, Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, mengikui kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal pada tahun 2024. FOTO: Kodim Pasuruan

PASURUAN-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Komandan Kodim (Dandim) 0819 Pasuruan, Jawa Timur, Letkol (Arh) Noor Iskak, S.T. menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Kami dari Kodim 0819 Pasuruan mendukung penuh upaya pemerintah dan Bea Cukai dalam memusnahkan barang-barang ilegal ini. Tindakan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan ekonomi,” katanya di Pasuruan, Kamis (1/8/2024).

Kemenkumham Bali

Pada Kamis (1/8) di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A Pasuruan), Kawasan Industri PIER Jalan Rembang Industri Raya No.1, Jati, Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal pada tahun 2024.

BACA JUGA  Koramil Sumberasih Kawal Pembangunan Pos Jaga Portal Warga

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pj Bupati Pasuruan Dr Andriyanto, SH, M.Kes, Dandim 0819 Pasuruan Noor Iskak, Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, S.H., M.H., Wakapolres Pasuruan Kompol H. Hari Aziz, S.H., Kepala Bea dan Cukai Kabuaten Pasuruan Hatta Wardana, dan Sekda Kabupaten Pasuruan Yuda Triwidya Sasongko S.Sos., M.Si.

Kepala Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan Hatta Wardana menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Barang yang ditetapkan menjadi milik negara dan dimusnahkan ini memiliki nilai sebesar Rp10.740.350.840,” kata Hatta.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 8.534.408 batang rokok berbagai jenis, 90.000 gram tembakau iris (TIS), dan 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

BACA JUGA  Polisi Ungkap Kasus Pencurian Dengan Modus Ilegal Akses

Ia menambahkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan ini berasal dari pelanggar yang tidak dikenal, yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana.

“Kegiatan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan aparat penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan,” kata Hatta.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran OPD Kabupaten Pasuruan, Muspika Rembang, awak media, dan tamu undangan lainnya.

Dengan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh peredaran barang-barang ilegal.

BACA JUGA  Polisi Ungkap Penimbunan Jutaan Pil Tramadol Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal demi kesejahteraan masyarakat. (Acz/02)