KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Komandan Distrik Militer (Dandim) 0809/Kediri, Letkol Inf Dhavid Nur Hardiansyah, meminta Pemerintah Kota Kediri untuk segera merealisasikan pembangunan gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di wilayah Kota Kediri.
Pembangunan gerai tersebut dinilai penting sebagai langkah konkret menjalankan Instruksi Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Dandim, percepatan pembangunan gerai KKMP merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.
“Pembangunan gerai KKMP ini merupakan perintah Presiden dan harus segera direalisasikan. Gerai koperasi menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan,” tegas Dandim, Jumat (6/2/2026).
Dandim menyoroti lambannya proses pelepasan aset milik Pemerintah Kota Kediri yang akan digunakan untuk pembangunan gerai KKMP. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Kabupaten Kediri, di mana pembangunan gerai sudah berjalan tanpa kendala berarti.
“Pembangunan gerai di Kabupaten Kediri sudah berjalan lancar dan tidak ada kendala. Namun di Kota Kediri masih terkendala lambatnya penyerahan aset milik Pemkot. Saya berharap program Presiden ini mendapat dukungan serius dari Pemkot Kediri,” ujarnya.
Meski demikian, Dandim mengapresiasi langkah Pemkot Kediri yang telah berupaya mencari jalan keluar melalui percepatan koordinasi lintas instansi, termasuk menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri serta melaporkan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan regulasi terkait penentuan lokasi gerai KKMP antara wilayah kota dan kabupaten menjadi salah satu faktor penghambat. Di wilayah kabupaten, pembangunan dapat memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD), sementara di wilayah kota tidak memiliki skema serupa.
Kondisi tersebut, menurutnya, memerlukan solusi cepat agar program nasional tidak terhambat. Dandim menegaskan bahwa kehadiran gerai KKMP di Kota Kediri nantinya diharapkan mampu memperluas akses pasar bagi produk lokal, mengurangi potensi kehilangan hasil panen, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan pendapatan koperasi dan anggotanya.
“Pembangunan gerai KKMP mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekonomi Desa dan Kelurahan,” jelasnya.
Dalam regulasi tersebut, lokasi pembangunan gerai ditetapkan berada di atas lahan minimal seluas 1.000 meter persegi yang dapat bersumber dari aset pemerintah daerah, kementerian atau lembaga, BUMN, BUMD, maupun aset desa atau kelurahan.
Program KKMP juga selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menargetkan terbentuknya 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.
Ke depan, gerai KKMP tidak hanya difungsikan sebagai kantor koperasi, tetapi juga akan dilengkapi berbagai layanan pendukung seperti unit simpan pinjam, layanan logistik, cold storage, serta fasilitas lain yang menunjang kebutuhan masyarakat.
Dandim berharap seluruh pemangku kepentingan di Kota Kediri dapat meningkatkan sinergi dan bergerak cepat agar pembangunan gerai KKMP segera terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.(CN/04)









