JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komite Donor Darah Indonesia (KDDI) mengungkapkan keprihatinannya atas informasi bahwa sebanyak 500 tindakan operasi terpaksa dihentikan tiap hari, akibat tidak cukup tersedia darah yang dibutuhkan pasien.
“Kita seharusnya prihatin dengan informasi, 500 tindakan operasi terpaksa dihentikan tiap hari, akibat tidak cukup tersedia darah yang dibutuhkan pasien, kata Ketua Palang Merah Indonesia (PMI), M Muas dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Sekretariat KDDI Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Sabtu (12/10) 2024.
Atas kondisi itu, KDDI mengingatkan semua pihak, tidak mengabaikan masalah donor darah.
Ia menyatakan belum tercapainya atas kondisi dimaksud menyatukan pikiran dan langkah mengatasi kekurangan darah, di mana itu menjadi bukti belum terlaksananya peraturan perundangan yang ada, bahwa masalah kesehatan harus diatasi multi pihak.
Keprihatin lain yang diungkapkan Muas sehingga ia ikut menggagas berdirinya KDDI, adalah sangat kurangnya perhatian dan penghargaan pemerintah terhadap para pendonor yang secara sukarela menyumbangkan darah, baik melalui PMI maupun rumah sakit.
Untuk itulah ia menyambut baik seminar yang akan fokus membahas berbagai masalah terkait donor darah dan kekurangan darah.
Diharapkan kegiatan awal KDDI ini menghasilkan rumusan yang akan disampaikan baik ke DPR maupun Pemerintah, agar ada apresiasi nyata kepada para pendonor darah
Ia juga tidak ingin muncul opini pendonor tanpa nama, orang sakit tanpa obat, akibat sulitnya mendapatkan darah. Apalagi pendonor yang demi kemanusiaan secara rutin menyumbangkan darah, tidak lagi dapat apresiasi.
Harapan ke Prabowo
Oleh sebab itu, kata dia, para pendonor yang kini berhimpun dalam KDDI, berharap Presiden Terpilih Prabowo Subianto, bisa mengembalikan tradisi pemberian PIN Emas kepada mereka yang sudah 100 kali menyumbangkan darah demi kemanusiaan.
Sedangkan praktisi hukum kesehatan, Mangatur Nainggolan mengkhawatirkan munculnya bisnis terselubung pengelolaan darah.
Ia menilai tidak seimbangnya antara ketersedian darah dan kebutuhan, mengakibatkan darah menjadi komoditas yang dijualbelikan.
Apalagi, kata dia, adanya industri farmasi yang menggunakan darah sebagai bahan baku pembuatan obat.
“Jadi seharusnya diterbitkan regulasi khusus,” katanya.
Pahlawan Tanpa Nama
Sementara itu Ketua Umum KDDI, Edward Napitupulu menyatakan bahwa pendonor darah bisa dianggap pahlawan tanpa nama di bidang kesehatan.
Merasa selama ini tidak ada lembaga atau organisasi yang bisa menaungi dan menyalurkan aspirasinya, kata dia, diharapkan KDDI menjadi jembatan emas untuk dilalui menuju “pantai harapan”.
Apalagi, kata dia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Keputusan No. AHU – 0009152. AH.01.07. Tahun 2024, telah mengesahkan perkumpulan KDDI dan bisa aktif sejak 7 Oktober 2024.
Organ perkumpulan ini selain dikendalikan Ketua Umum Ir. Edward Napitupulu, juga Wakil Ketua Umum Nickolas Dewa Putra; Sekretaris Fefriyandi; dan Bendahara Endang Tuty Windarsih.
Sedangkan H.R. Agung Laksono dihunjuk menjadi Ketua Dewan Pengawas KDDI.
Maksud dan tujuan KDDI di bidang sosial yaitu membangun dan menjalin kemitraan dengan para pendonor, guna meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan kesadaran masyarakat terkait donor darah, kesinambungan dan ketersediaan donor darah yang berkelanjutan melalui seminar, pelatihan dan kegiatan-kegiatan edukasi serta pelayanan sosial.
Tujuan lain, di bidang kemanusiaan, yaitu membantu dalam mengoptimalkan upaya-upaya untuk mengadakan dan meningkatkan ketersediaan darah, guna membantu para pihak dan masyarakat umum yang membutuhkan.
Sejalan dengan tujuan tersebut, KDDI pada Selasa (15/10 2024 akan menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema, “Memaknai Lebih Dalam Donor Darah di Indonesia: Tantangan dan Peluang di Era Teknologi Maju”.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Sujudi – Aula Siwabesy, Kementerian Kesehatan di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta akan menghadirkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai pembicara kunc.
Selain itu ada narasumber dari Unit Donor Darah/Ketua PMI Kota Bandung, Jawa Barat, ahli hukum kesehatan dan perwakilan pendonor. (PR/02)