Hukum  

Datangi Bid Propam Polda Metro, OC Kaligis Laporkan Penyidik Polsek Kembangan

Advokat senior OC Kaligis, memperlihatkan surat pengaduan ke Bid Propam Polda Metro Jaya, Kamis (27/10/2022)/Foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior OC Kaligis mengadukan penyidik Polsek Kembangan berinisial SQ ke Bid Propam Polda Metro Jaya pada Kamis (27/10) sore. Dalam pengaduan yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol FX Bhirawa Praja Paksa, SQ dilaporkan terkait penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Saat rekonstruksi bahwa oknum penyidik SQ melarang pengacara mendampingi klien dan diduga melakukan rekayasa penyitaan barang bukti,” kata OC Kaligis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/10).

Kemenkumham Bali

Ia mengungkapkan, saat melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah kliennya pada 4 Juli 2022 lalu penyidik juga tanpa izin dari pengadilan.

OC Kaligis menilai penyidik tersebut tidak profesional dan tidak sesuai KUHAP. Ia berharap mendapatkan perhatian serius dari Bid Propam Polda Metro Jaya di tengah upaya perbaikan citra Polri.

“Kami juga berharap perkara tersebut agar ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat, karena kami menilai penanganannya di Polsek Kembangan tidak profesional,” harapnya.

OC Kaligis menjelaskan, dalam perkara tersebut kliennya D dilaporkan oleh MMS atas dugaan tindakan KDRT di Polsek Kembangan. Pelapor MMS menyatakan dugaan KDRT tersebut dilakukan dengan menggunakan sebuah hair dryer.

Padahal, menurutnya, faktanya MMS sudah pergi meninggalkan rumah pada 4 April 2022 dengan membawa asisten rumah tangga. Namun, penyidik Polsek Kembangan tanpa izin pengadilan, melakukan penggeledahan dan penyitaan hanya atas izin dari pelapor yang sudah keluar dari rumah.

Padahal, katanya, pelapor meninggalkan rumah bersama pacarnya tanpa sepengetahuan suami dan berharap diceraikan.

“Klien kami pernah memberikan uang sebesar Rp30 miliar atas permintaan istrinya itu yang berharap agar tetap tinggal di rumah dan menjaga anak-anak yang di antaranya ada balita,” beber OC Kaligis.

“Belakangan pelapor meminta kembali uang sebesar Rp100 miliar, tapi ditolak klien kami maka dibuat lah alasan KDRT dengan barang bukti alat pengering rambut,” tambah Akademi penulis buku”KPK Bukan Malaikat” itu.(tim)

Tinggalkan Balasan