JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E, kembali mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Padahal, Richard seharusnya menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
“Pada prinsipalnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard Eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen Pas dan disposisi Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI, sehingga pada hari ini keputusan penempatan Richard Eliezer selanjutnya di Rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Rika Aprianti di Lapas Salemba.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyebut Richard Eliezer punya hak untuk dipisah dari tahanan lainnya demi keamanan.
“Kami pilih Rutan Bareskrim, selama ini kami bekerja sama dengan Bareskrim menjaga keamanan Richard Eliezer sehingga kami memutuskan penempatannya di Rutan Bareskrim,” terangnya.
Sebelumnya, Richard Eliezer diputuskan akan menjalani masa penahanan di Lapas Salemba selama 1,6 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Richard Eliezer sempat tiba di Lapas Salemba Senin (27/2) siang.
“Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 27 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer dengan lama hukuman selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan Pembunuhan Berencana,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. Eliezer telah melakukan registrasi dan serangkaian tahapan di dalam proses penerimaan serta proses administrasi pemberkasan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer divonis 1,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.(04)