JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Youtuber Denny Sumargo menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Verny Hasan.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia didampingi oleh pengacaranya, Mochamad Anwar membawa sejumlah bukti dalam pemeriksaan tersebut.
“Saya ikut prosedur, karena kami sudah membuat laporan dan bertanggung jawab terhadap laporan. Makanya kami ngikutin polisi untuk segala prosesnya, jadi nanti setelah di dalam aku kasih wawancara maksudnya apa aja,” kata Densu di Polda Metro Jaya pada Kamis (7/9/2023).
Muhammad Anwar selaku kuasa hukum Denny Sumargo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti. Sayangnya ia enggan membeberkan barang bukti yang telah diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Kalau bukti banyak yang dibawa, nanti biarkan Densu masuk dulu di BAP yang menjadi pokok lidik ini. Nanti setelah selesai diperiksa,” jelas Muhammad Anwar
Adapun laporan dilayangkan Denny Sumargo, teregister nomor perkara, LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini, membuat Verny Hasan terancam dengan pasal 27 Ayat 3 jo, pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.(04)