JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kasus bodyguard YouTuber Atta Halilintar ancam wartawan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan masih terus berlanjut. Empat wartawan korban yang diancam bodyguard Atta Halilintar diperiksa oleh penyidik.
Pengacara Deolipa Yumara, kuasa hukum korban yang mendapat ancaman menegaskan bakal mengawal sampai tuntas hingga kliennya mendapat keadilan.
“Kami tegaskan, laporan ini akan kami teruskan sampai ke persidangan. Kami akan dampingi terus korban sampai mendapatkan keadilan,” ungkap Deolipa Yumara di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024) malam.
Deolipa Yumara mengatakan dalam pemeriksaan kliennya menerima sekitar 30 pertanyaan dari penyidik, yang meliputi kronologi kejadian hingga dugaan ancaman penculikan dari bodyguard Atta Halilintar.
Meski bodyguard Atta Halilintar sudah meminta maaf secara terbuka kepada korban hal itu tidak menghapus laporan yang telah diajukan ke polisi.
“Masa udah minta maaf kasus selesai meski korban sudah memaafkan. Tidak bisa seperti itu, ini murni tindak pidana pengancaman. Kami akan meneruskan laporan ini,” terang Deolipa Yumara.
Deolipa juga meminta agar penyidik menangani kasus ini dengan serius, mengingat ancaman tersebut dilakukan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.
Lanjut Deolipa menyebut, Atta Halilintar bakal diperiksa karena berhubungan dengan dirinya.
“Kemungkinan Atta juga akan diperiksa dalam kasus ini. Karena ini pengawalnya dia, dia harus memberikan kesaksian juga,” kata Deolipa.
Deolipa berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bahwa tidak boleh ada pengancaman terhadap jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.
“Ini harus ditindak lanjuti sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” imbuh Deolipa Yumara.
Diketahui sebelumnya, bodyguard Atta Halilintar melakukan ancaman terhadap beberapa wartawan saat mendampingi Atta membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (3/9) malam.
Didampingi pengacara Deolipa, bodyguard Atta itu pun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2740/IX/2024/SPKT POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Bodyguard Atta Halilintar dijerat dengan Pasal 336 (1) KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Pers.(04)