DePA-RI Desak Presiden Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Lingkungan

DePA-RI Desak Presiden Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Lingkungan
Ketum DePA-RI bersama mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim di Jakarta beberapa waktu lalu (Foto: Dok.Pribadi)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., mendesak Presiden Prabowo Subianto menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, Kamis (11/12/2025), Luthfi menyayangkan lambatnya respons pemerintah pusat dalam menangani bencana besar yang melanda tiga provinsi tersebut. Menurut dia, bencana itu telah menelan lebih dari 1.300 korban jiwa, menyebabkan ribuan orang hilang, serta menghancurkan rumah dan harta benda masyarakat.

Luthfi menyebut, meskipun desakan publik agar menetapkan status Bencana Nasional semakin kuat, Presiden Prabowo hingga kini belum mengambil langkah tersebut. Pada saat yang sama, sejumlah menteri dan pejabat dinilai memanfaatkan situasi dengan tampil seolah-olah peduli, tetapi tidak menunjukkan tindakan substantif dalam penanganan bencana.

Advokat senior yang pernah menjadi peneliti sekaligus pemimpin redaksi Jurnal Hukum Lingkungan di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) pada awal 1990-an itu menegaskan pentingnya ketegasan Presiden terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang diduga berkontribusi pada kerusakan hutan dan pemicu bencana di Sumatera.

BACA JUGA  Ngeriii...Lombok Tengah Diterjang Angin Puting Beliung

Ia merinci, tindakan tegas tersebut meliputi pencabutan izin usaha bagi perusahaan perusak lingkungan, proses hukum pidana terhadap pelaku individu maupun korporasi; serta kewajiban pemulihan ekologis atas kerusakan hutan, punahnya flora dan fauna, hilangnya spesies, dan rusaknya ekosistem.

Selain itu, Luthfi mendorong penerapan prinsip strict liability, corporate liability, dan restorative justice terhadap perusahaan yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Bencana sebesar ini bukan semata-mata masalah alam, tetapi buah dari kerakusan dan kerusakan lingkungan yang dibiarkan terjadi bertahun-tahun,” ujarnya.

Selain menimbulkan korban jiwa dan kerusakan fisik, bencana tersebut juga menghancurkan dokumen penting masyarakat, seperti sertifikat tanah, girik, dan arsip pertanahan. Banyak kantor desa dan kecamatan kehilangan dokumen akibat banjir dan longsor.

Kondisi itu, menurut Luthfi, berpotensi menimbulkan masalah lanjutan, antara lain hilangnya kepastian batas tanah, meningkatnya sengketa antarwarga, potensi masuknya mafia tanah, hingga konflik horizontal akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

BACA JUGA  Lereng Gunung Ungaran Semarang Terbakar, Petugas Antisipasi Tak Meluas

Sikap dan Langkah Konkret 

Untuk mencegah dampak lebih luas, DePA-RI mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret berupa pembentukan Satgas Penyelamatan dan Digitalisasi Arsip Pertanahan.

“Kemudian, mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang cepat dan adil. Perlindungan bagi aparatur desa agar tidak menjadi korban kriminalisasi akibat hilangnya arsip,” katanya.

Jika pemerintah tidak bertindak cepat dan tegas, Luthfi menilai situasi berpotensi memicu ketegangan sosial yang luas.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional, Luthfi yang pernah menjadi salah satu kuasa hukum Prabowo Subianto dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi menginstruksikan seluruh anggota DePA-RI untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) kepada korban banjir dan longsor di Sumatera.

Luthfi juga mendesak Presiden mencopot anggota kabinet yang dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik, serta mengambil tindakan hukum terhadap pejabat atau mantan pejabat yang memberikan izin atau memfasilitasi aktivitas yang merusak hutan dan lingkungan.

BACA JUGA  Pemkab-PWRI Asahan Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal

DePA-RI menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum lingkungan secara konsisten. Lembaga advokat itu menyatakan siap mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

“Bencana ini adalah tragedi kemanusiaan sekaligus alarm keras agar negara tidak lagi mentoleransi kejahatan lingkungan bukan hanya demi generasi sekarang, tetapi juga generasi mendatang,” tegas advokat senior itu.(01)