“Sinergi antaraparat penegak hukum adalah prasyarat utama agar hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan adil oleh masyarakat.”
LOMBOK-NTB, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menilai sinergi antaraparatur penegak hukum (APH) menjadi hal krusial seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026.
Ketua Umum DePA-RI T.M. Luthfi Yazid dalam keterangan pers, Rabu (21/1), menyatakan bahwa sinergi antaraparat penegak hukum merupakan kunci agar sistem peradilan pidana berjalan selaras, efektif, menjamin kepastian hukum, serta berkeadilan sesuai amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi saat melantik advokat baru pada 20 Januari 2026 di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pada kesempatan itu, ia didampingi Ketua DPD DePA-RI NTB Ainuddin, Sekretaris DPD DePA-RI NTB Lalu Rusdi, serta sejumlah advokat senior lainnya.
Dalam sambutannya, Luthfi juga menegaskan agar para advokat tidak lagi ragu terhadap dasar hukum yang menegaskan kedudukan advokat sebagai penegak hukum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 149 KUHAP baru, yang menyatakan bahwa advokat dalam menjalankan tugas membela dan mendampingi kliennya tidak dapat dituntut.
Menurut Luthfi, advokat tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata, di dalam maupun di luar pengadilan. Hal inilah yang, menurut dia, menegaskan pentingnya sinergi dan harmoni di antara seluruh aparatur penegak hukum.
Untuk mewujudkan sinergi dan keselarasan tersebut, Luthfi mengusulkan sejumlah langkah. Pertama, setiap APH harus memiliki kesamaan persepsi, cara pandang, dan tujuan mengenai sistem negara hukum (rule of law).
Kedua, setiap APH perlu memiliki kesepahaman yang sama terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi tersangka maupun terdakwa. Ketiga, seluruh APH harus memahami paradigma baru pemidanaan di Indonesia.
Paradigma tersebut antara lain mencakup keadilan korektif, keadilan restoratif, rehabilitatif, serta penerapan pidana alternatif seperti pidana denda dan kerja sosial. Adapun pidana penjara, lanjut Luthfi, harus ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
Keempat, seluruh APH perlu membangun sinergi dalam kerangka “catur wangsa penegak hukum”, yakni polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Dengan demikian, setiap tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan tetap berpegang pada prinsip due process of law.
Kelima, diperlukan pembekalan bersama atau pelatihan lintas sektor di antara keempat unsur penegak hukum tersebut agar seluruh APH memiliki pemahaman dan kapasitas yang seimbang.
Bahkan, menurut Luthfi, tidak tertutup kemungkinan untuk menyusun buku pedoman atau pedoman teknis bersama dalam penegakan hukum guna mewujudkan keadilan substantif, perlindungan HAM, pemidanaan yang manusiawi dan efektif, serta kepastian hukum.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antaraparatur penegak hukum agar prinsip due process of law dan free and impartial tribunal dapat ditegakkan secara konsisten.
Dengan terwujudnya sinergi antaraparat penegak hukum, Luthfi meyakini akan tercipta iklim investasi yang lebih kondusif. Proses hukum di Indonesia pun menjadi lebih dapat diprediksi.
Selama ini, ia menilai, banyak investor enggan atau bahkan menarik investasinya dari Indonesia karena sistem dan proses hukum yang dinilai sulit diprediksi, sehingga mereka memilih berinvestasi di negara lain.(PR/01)









