“Teror terhadap hakim harus semakin memperkuat soliditas masyarakat sipil (civil society) dalam mengawal dan mengawasi kasus ini, demi memperkuat perlindungan terhadap para hakim agar mereka dapat bekerja secara independen dan profesional.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengecam keras dugaan teror terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yang rumahnya dilaporkan terbakar beberapa waktu lalu.
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menyebut peristiwa tersebut sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan berpotensi mengancam independensi peradilan.
“Jika benar peristiwa itu merupakan aksi teror, maka hal tersebut merupakan serangan langsung terhadap keadilan. Teror terhadap hakim tidak boleh dibiarkan,” ujar Luthfi Yazid dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (7/11).
Menurut Luthfi Yazid, tindakan intimidatif semacam itu tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga bertentangan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas korupsi secara menyeluruh.
“Pemerintah yang bertekad mengejar koruptor sampai ke Antartika tentu tidak boleh membiarkan hakim yang menegakkan hukum menjadi korban teror,” ujarnya.
Ia juga mengemukakan, sejarah berbagai bangsa telah mengajarkan bahwa korupsi merupakan penyakit ganas serta musuh bersama paling berbahaya bagi sebuah negara dan pemerintahan karena korupsi menistakan prinsip-prinsip keadilan.
“Apa yang terjadi di Nepal baru-baru ini mestinya diambil sebagai pelajaran,” tegasnya.
Hakim Khamozaro Waruwu sendiri saat ini menjadi Ketua Majelis Hakim yang sedang mengadili perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Dalam persidangan, Khamozaro meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan menantu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Lebih lanjut Luthfi Yazid mengemukakan, teror terhadap hakim harus semakin memperkuat soliditas masyarakat sipil (civil society) dalam mengawal dan mengawasi kasus ini, demi memperkuat perlindungan terhadap para hakim agar mereka dapat bekerja secara independen dan profesional.
“Tentu, “peran” dari masyarakat dalam hal ini tidak menafikan atau mengesampingkan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan keamanan bagi para hakim dalam menunaikan tugasnya,” ujarnya.
Ia menyebut peristiwa teror terhadap hakim PN Medan itu juga harus menggelorakan semangat para hakim, terutama hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) di seluruh Indonesia dalam menegakkan hukum dan keadilan, sehingga para koruptor akan ciut karenanya.
“Kemudian, sikap hakim Khamozaro yang mengatakan tidak takut dan tak akan mundur dalam mengadili kasus korupsi yang ditanganinya adalah point awal untuk kemenangan yang akan semakin menyiutkan para koruptor,” ungkapnya.
Berkenaan dengan adanya dugaan teror terhadap hakim, DePA-RI sebagai organisasi advokat menyatakan prihatin dan mengecam keras upaya intimidatif tersebut.
Pernyataan DePA-RI
Oleh sebab itu DePA-RI menyampaikan pernyataan sikap terkait peristiwa tersebut. Pertama, kasus teror tersebut harus diusut secara tuntas sampai ke akar-akarnya, dan penyidik harus bekerja secara profesional dan maksimal untuk membongkar kasus itu.
Kedua, RUU Jabatan Hakim (RUU JH) yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) urutan nomor 7 harus segera dituntaskan. Terkait hal ini, keamanan hakim adalah mutlak dan harus dijamin oleh negara. Sebutan hakim sebagai “pejabat negara” harus disertai dengan jaminan negara atas keamanan dan pemenuhan hak-hak para hakim.
“Ketiga, Komisi Yudisial (KY) bidang advokasi harus hadir dan proaktif menyikapi kasus ini agar pelaku dan otak teror dapat dibongkar, sehingga kejadian seperti itu tidak terulang kembali,” katanya.
Keempat, lanjutnya, janji Presiden Prabowo untuk menaikkan gaji para hakim hendaknya segera diwujudkan agar menenangkan mereka serta tidak dianggap sebagai janji politik belaka.
“Presiden Prabowo minimal telah dua kali menyampaikan janji menaikkan gaji para hakim, yakni kepada para calon hakim baru pada 19 Februari 2025 serta di depan pimpinan Mahkamah Agung pada 12 Juni 2025, namun hingga saat ini belum terwujud,” katanya.
Menurut Luthfi Yazid, janji seorang Presiden RI adalah komitmen yang harus dilaksanakan karena berdampak besar, baik secara psikologis maupun non psikologis.
Ia juga mengemukakan, sejarah berbagai bangsa telah mengajarkan bahwa korupsi merupakan penyakit ganas serta musuh bersama paling berbahaya bagi sebuah negara dan pemerintahan karena korupsi menistakan prinsip-prinsip keadilan.
“Apa yang terjadi di Nepal baru-baru ini mestinya diambil sebagai pelajaran,” pungkas advokat senior itu.(PR/01)

