JAKARTA, SUDUTPANDAN.ID – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) TM. Luthfi Yazid, mengusulkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji para panitera pengganti (PP) di semua tingkatan pengadilan di seluruh Indonesia.
Keterangan pers DePA-RI, Sabtu (9/8), menyebutkan bahwa usulan kenaikan gaji panitera pengganti tersebut dikemukakan Luthfi Yazid saat memperingati HUT ke-1 DePA-RI di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 9 Agustus 2025.
Menurut Ketua Umum DePA-RI, terdapat dua alasan utama terkait usulan kenaikan gaji panitera pengganti. Pertama, Presiden Prabowo pada Juni 2025 telah memutuskan akan menaikkan gaji para hakim, dengan kenaikan tertinggi sebesar 280 persen, setelah adanya aksi demonstrasi (disebut “cuti bersama”) para hakim pada awal Oktober tahun lalu di seluruh Indonesia.
Kenaikan gaji tersebut dikabarkan akan segera diwujudkan oleh Presiden. Artinya, Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji hakim akan segera diterbitkan. Karena gaji hakim akan dinaikkan, maka menurut Luthfi sudah sewajarnya dilakukan penyesuaian gaji bagi para panitera pengganti.
“Beban pekerjaan panitera pengganti sangat berat. Memang yang menentukan jadwal sidang adalah hakim, tetapi teknisnya diatur oleh panitera pengganti,” katanya.
Panitera pengganti bertanggung jawab terhadap administrasi dan berkas fisik perkara yang sedang berjalan, serta mencatat semua proses persidangan. Satu kata saja yang keliru dalam menulis berita acara pemeriksaan ahli, saksi, dan terdakwa dapat berdampak fatal karena menyangkut masa depan terdakwa dan para pihak.
Pengamanan berkas yang menumpuk juga menjadi tugas panitera pengganti. Beban semakin berat jika sidang berlangsung beruntun dan tugas bertumpuk, ditambah jumlah panitera pengganti di banyak pengadilan yang masih minim.
Kedua, pengadilan merupakan garda terakhir bagi para pencari keadilan (justice seeker). Oleh karena itu, abdi pengadilan tidak boleh kehilangan fokus akibat beban kerja yang terlalu berat.
“Harus diingat bahwa mandat konstitusi kepada kita semua adalah bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dan untuk menjalankan negara hukum hanya ada satu cara, yaitu menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1),” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hakim dan panitera pengganti ibarat satu tubuh yang harus seirama. Keduanya merupakan organ pengadilan (bersama jaksa dan pengacara) dengan tujuan yang sama, yaitu menegakkan kepastian hukum yang adil.
Dengan demikian, menurut Ketua Umum DePA-RI, rencana Presiden Prabowo untuk menaikkan gaji hakim patut diapresiasi, tetapi sebaiknya dibarengi dengan kenaikan gaji panitera pengganti.
Lebih dari itu, lanjutnya, Presiden Prabowo perlu terus mendorong dan memastikan bahwa lembaga peradilan benar-benar menjadi tumpuan harapan para pencari keadilan yang bebas, mandiri, dan merdeka.(PR/01)