Hukum  

DePA-RI Siap Kawal Perlindungan Profesi Advokat dalam KUHAP Baru

Avatar photo
DePA-RI Siap Kawal Perlindungan Profesi Advokat dalam KUHAP Baru
Foto bersama usai acara pengangkatan Advokat DePA-RI di Semarang, Sabtu, 17 Januari 2026. (Foto: Dok. DPP DePA-RI)

“Dengan berlakunya Pasal 149 KUHAP baru, dasar hukum perlindungan profesi advokat pada prinsipnya telah jelas. Tantangan ke depan adalah bagaimana advokat berani dan konsisten mengimplementasikan ketentuan tersebut.”

SEMARANG, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M. menegaskan komitmen organisasinya untuk mengawal dan memastikan perlindungan profesi advokat seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dalam siaran pers DePA-RI yang diterima di Semarang, Sabtu (17/1/2026), pernyataan tersebut disampaikan Luthfi Yazid pada acara Pengangkatan Advokat DePA-RI yang dirangkaikan dengan forum diskusi bertajuk “Advokat dalam Transisi Hukum Nasional: Kesiapan Advokat DePA-RI Menghadapi Pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025”, yang digelar di Semarang, Jumat (17/1/2026).

Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua Umum DePA-RI Dr. Yusuf Istanto, S.H., M.H., dan Dr. Azis Zein, S.H., M.H.; Sekretaris Jenderal DePA-RI Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., M.H.; serta anggota Dewan Kehormatan DePA-RI Theo Wahyu Winarto, S.H., M.H., CIL.

BACA JUGA  Resmi Jadi Tim Hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis Ungkap Pengalaman di MK

Dalam keterangannya, Luthfi Yazid menyampaikan bahwa selama ini profesi advokat kerap dipandang sebelah mata dan tidak jarang mengalami kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya. Perlakuan tersebut, menurut dia, tidak hanya datang dari pihak tertentu, tetapi juga melibatkan aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim.

Padahal, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Namun, dalam praktik, ketentuan tersebut kerap dianggap tidak memiliki daya lindung yang efektif.

Menurut Luthfi Yazid, kondisi tersebut mulai mengalami perubahan mendasar dengan berlakunya KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang menjadi lex specialis di bidang hukum acara pidana. KUHAP baru, khususnya Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2), menegaskan posisi advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang sah dan setara.

BACA JUGA  Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast

Ketentuan itu, lanjut dia, memperkuat peran advokat dalam menjamin tegaknya prinsip due process of law serta peradilan yang bebas dan tidak memihak (free and impartial tribunal). Dengan pengakuan tersebut, pelaksanaan tugas pembelaan terhadap kepentingan klien tidak lagi dapat dipersepsikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Dengan berlakunya Pasal 149 KUHAP baru, dasar hukum perlindungan profesi advokat pada prinsipnya telah jelas. Tantangan ke depan adalah bagaimana advokat berani dan konsisten mengimplementasikan ketentuan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini advokat kerap dituduh melakukan obstruction of justice, pencemaran nama baik, bahkan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya karena menjalankan tugas pembelaan secara profesional.

BACA JUGA  Langkah Berikutnya Setelah Putusan MKMK

Secara normatif, perlindungan terhadap profesi advokat, kata Luthfi Yazid, tidak hanya bersumber dari KUHAP, tetapi juga diperkuat oleh Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat. Seluruh instrumen hukum tersebut menjadi dasar konstitusional bagi advokat untuk memperjuangkan hak dan kepentingan klien secara bermartabat, profesional, dan berkeadilan.(PR/01)