Dewi Perssik Menangis dan Iba Saat Bertemu Penghina Dirinya

Dewi Perssik dan Kuasa Hukum

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pedangdut Dewi Perssik bertemu dengan haters yang merupakan terlapor kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Pelaku tersebut diduga merupakan fans dari Leslar (Lesti-Billar) karena menggunakan akun berbau Leslar.

Pertemuan mereka terjadi saat proses pemeriksaan tambahan Dewi Perssik di Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (5/11).

Kemenkumham Bali

Keduanya telah melakukan mediasi, namun mediasi tersebut belum ditunda sementara karena berkaitan dengan schedule Dewi Perssik

Setelah bertemu dengan pelaku yang menghina dirinya itu, Depe begitu sapaan akrab Dewi Perssik ini pun merasa iba bahkan sampai menangis hingga membuat matanya agak bengkak.

“Saya iba (menangis), saya ada rasa kemanusiaan. Makanya orang tuh harus dipikir dulu apalagi beliau adalah orang yang sudah sepuh,” ujar Dewi Perssik saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/11).

BACA JUGA  Wika Salim Tunggu Itikad Baik Manajemen Soal Dugaan Penipuan

Adapun terlapor merupakan perempuan berinisial W asal Pasuruan Jawa Timur, namun tinggal di Bangkalan, Madura, beliau sudah berusia 50 tahun.

Meski merasa iba namun Dewi Perssik tetap akan melakukan proses hukum.

“Intimya proses akan tetap berjalan.Walaupun pada akhirnya minta maaf. Ini cuma sikap tegas saya supaya mereka lebih berhati-hati di dunia sosmed,” beber Dewi Perssik

Namun semua keputusan ada pada sang ibunda yang kini tengah menuju Jakarta dan diperkirakan sampai hari Senin.

“Kalau saya lanjut dong, saya memaafkan dari hati saya yang paling dalam, cuma kan balik lagi keputusan ditangan mami saya,” imbuh Dewi Perssik.

“Keluarga yang meminta melaporkan makanya aku bertindak tegas,” tambah Dewi Perssik.

BACA JUGA  Selamat, Kaesang Pangarep Resmi Jadi Seorang Ayah

Seperti diketahui sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun yang diduga merupakan fans Lesti Kejora dan Rizky Billar alias Leslar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik pada Senin (31/10/2022).

Adapun laporan itu dibuat usai akun media sosial yang diduga milik fans dari Leslar telah melontarkan beberapa hujatan kepada Dewi Perssik, seperti mandul dan pelacur

Alhasil pelaku berinisial W itu terjerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.(04)

Tinggalkan Balasan