JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Seorang buruh bernama Zaenal Arifin alias Arif diduga menghabisi nyawa majikannya dan mengambil sejumlah harta milik korban. Kasus tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (16/6/2024).
Sidang beragenda pemeriksaan terdakwa ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Subhci Eko Putro, didampingi hakim anggota Heru Kuncoro dan Ni Made Purnami.
Dalam persidangan, terdakwa diduga menganiaya korban yang merupakan majikannya sendiri hingga tewas. Korban ditemukan dengan luka di pelipis kanan dan retak pada tulang kepala bagian depan yang diduga akibat pukulan benda tumpul.
Terdakwa mengaku kejadian bermula dari cekcok terkait upah kerja yang belum dibayarkan. Diduga karena panik, terdakwa kemudian menyembunyikan jasad korban di belakang ruko. Selama dua hari jasad korban ditutupi dengan pasir, lalu dikubur dengan adukan pasir dan semen agar tidak ditemukan orang lain.
Terdakwa juga diduga mengambil sejumlah barang milik korban, seperti dompet, telepon genggam, dan kunci mobil. Ia lalu menarik uang sebesar Rp64 juta dari rekening korban melalui mesin ATM.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, antara lain membeli sepeda motor, telepon genggam, membayar utang, memberikan uang kepada anak dan orang tua, serta bermain game daring.
Dalam persidangan, terdakwa menyatakan menyesal dan mengaku khilaf. Ia juga mengungkapkan bahwa selama bekerja, korban kerap melontarkan kata-kata kasar kepada dirinya dan karyawan lain.
Jaksa Penuntut Umum, Exprito Sanggup, S.H., M.H., mendakwa Zaenal Arifin dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau sebagai dakwaan alternatif Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum dari Posbakumadin yakni Jaya Aman Sinaga, S.H., Karyo, S.H., Agustian Marudud, S.H., Asrin Manurung, S.H., dan Christian Goklas, S.H.
Majelis hakim menunda sidang selama dua minggu untuk memberi waktu kepada jaksa menyusun dan membacakan tuntutan.(Paulina/01)