BINJAI, SUDUTPANDANG.ID – Kasus dugaan skandal asmara yang melibatkan oknum ASN Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Andre R Ginting, terus menjadi sorotan publik. Andre diduga menghamili seorang wanita berinisial IS (30) yang dikenalnya di sebuah tempat hiburan malam. Saat ini, ia terancam dipecat setelah menjalani pemeriksaan internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Berdasarkan perintah resmi Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-27/L.2/H.I.I/07/2025 tertanggal 24 Juli 2025, IS dimintai keterangan pada Jumat (25/7/2025) di bidang pengawasan Kejati Sumut. Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam dengan 25 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik internal.
“Saya sudah diperiksa selama 3 jam, ayah saya juga dimintai keterangan. Dari hasil pertanyaan itu, saya yakin Andre bisa terancam dipecat,” ungkap IS, Sabtu (26/7/2025).
IS juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, yang telah mendengar keluh kesahnya dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam keterangannya, IS menceritakan awal perkenalan dengan Andre pada Februari 2024. Saat itu, Andre mengaku sebagai duda dan berusaha mendekati IS hingga akhirnya menjalin hubungan spesial.
Seiring waktu, hubungan keduanya berlanjut ke hubungan intim. Bahkan, Andre disebut sering menginap di kos IS di Medan dan memperkuat keyakinan korban bahwa ia sudah bercerai dengan istrinya.
Namun, pada Desember 2024, IS menemukan fakta bahwa Andre kembali ke istrinya, yang membuatnya merasa ditipu dan dirugikan secara emosional maupun materiil.
Pada Maret 2025, Andre kembali membujuk IS hingga mereka kembali menjalin hubungan. Beberapa minggu kemudian, IS dinyatakan hamil. Awalnya Andre berjanji akan bertanggung jawab, tetapi janji itu tidak pernah ditepati.
‘Hari demi hari saya menunggu dia bertanggung jawab. Tapi sampai perut saya semakin besar, dia tetap menghindar,” tutur IS dengan nada kecewa.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap IS sebagai saksi.
“Benar, sudah diminta keterangan. Kita tunggu hasil pemeriksaannya,” jelas Husairi.
Berdasarkan aturan disiplin ASN, skandal asusila dan pelanggaran etika berat bisa berujung pada pemecatan. Jika terbukti bersalah, Oknum ASN Kejari Binjai Andre Ginting tidak hanya menghadapi sanksi kepegawaian, tetapi juga potensi tuntutan hukum dari pihak korban.
Kasus ini memantik perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan. Netizen ramai membicarakan kasus ini di media sosial, mendesak Kejaksaan mengambil sikap tegas agar tidak menurunkan citra lembaga.
Hingga kini, proses pemeriksaan internal masih berlangsung, dan pihak Kejati Sumut berjanji akan menyampaikan hasil akhir sanksi setelah seluruh bukti dan keterangan dikumpulkan.(PR/04)









