BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mengamankan 10 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok lantaran diduga melakukan pelanggaran izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satu villa di wilayah Kuta Selatan yang dihuni oleh WNA asal Tiongkok secara beramai-ramai dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” ungkapnya.
“Atas dasar tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aktivitas yang ada pada villa tersebut,” sambung Suhendra.
Setelah mendapatkan bahan yang cukup, pada Kamis (11/7/2024), tim kemudian mendatangi villa tersebut untuk melakukan pengawasan keimigrasian. Didapati 10 WNA asal Tiongkok sedang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian. Saat ini kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan temuan di lokasi kejadian didapati beberapa laptop dan smartphone. Tim kemudian mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini WNA tersebut telah dilakukan pendetensian di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, dilakukan proses pendalaman oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai,” pungkasnya.(One/01)