Diduga Melanggar Hak Cipta, Agnez Mo Dilaporkan ke Mabes Polri

Agnez Mo
Penyanyi Agnez Mo (Foto:Instagram/@agnezmo)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyanyi Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh musisi Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Masalah bermula saat Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Bias, dalam konser di tiga kota. Ari merasa keberatan karena Agnes maupun pihak penyelenggara sama sekali tidak meminta izin darinya.

Kemenkumham Bali

Ari Bias sempat melayangkan somasi pada Mei lalu, tapi tidak ada tanggapan. Ari pun mengambil langkah tegas dengan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya,” kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024).

BACA JUGA  Puteri Anak dan Remaja Audiensi ke Wali Kota dan Polres Jaksel

“Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta,” sambungnya.

Ari Bias meminta sebesar Rp 1,5 miliar pada Agnez Mo atas kerugian soal dugaan pelanggaran hak cipta itu.

“Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan,” ujar Minola Sebayang.

Sebelumnya, PT Aneka Bintang Gading atau yang dikenal Holywings Group juga ikut disomasi. Namun karena ada itikad baik dari pihak HWG, hanya Agnez yang akan dilaporkan

BACA JUGA  Ari Bias Somasi Agnez Mo Usai Bawakan Lagu 'Bilang Saja'

“Dari pembicaraan mereka itu memang ada indikasi ada perjanjian HWG dengan Agnez Mo dimana HWG mengatakan dalam perjanjian itu lisensi kepada pencipta dan royalti itu udah jadi tanggung jawab Agnez,” pungkasnya.

Laporan Ari Bias terhadap Agnez tercatat dalam nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri.(04)