BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali mengamankan dua orang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia lantaran diduga terlibat praktik prostitusi.
Dua WNA Rusia itu terjaring operasi pengawasan orang asing dengan sandi operasi “Jagratara” dengan kendali pusat, Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam Operasi Jagratara pada Rabu (21/8/2024) lalu, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, kedua WNA itu diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian terkait kegiatan prostitusi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan bahwa berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, terdapat dugaan aktivitas prostitusi disebuah villa di kawasan Seminyak.
Suhendra menjelaskan, Tim Inteldakim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbake4t) dan memutuskan untuk melakukan penggrebekan pada villa tersebut.
“Dalam penggrebekan, tim mengamankan dua WNA perempuan asal Rusia berinisial AA (32) pemegang ITAS Investor dan NP (26) pemegang izin tinggal kunjungan,” ungkap Suhendra dalam keterangan yang diterima Minggu (25/8/2024).
Selain mengamankan pelaku, tim juga menemukan sejumlah barang bukti antara lain bukti percakapan dan uang tunai yang menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi di lokasi tersebut.
Berdasarkan temuan tersebut, lanjutnya, kemudian mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA,” tutup Suhendra. (One/01)