BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda terjaring operasi penertiban orang asing yang digelar Kantor Imigrasi Ngurah Rai, belum lama ini.
Kedua WNA tersebut diamankan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di kawasan Kuta-Seminyak pada Jumat (16/8/2024), terkait dugaan praktik prostitusi.
Dalam operasi penertiban WNA tersebut, tim menyisir delapan titik area keramaian aktivitas orang asing.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa operasi penertiban merupakan bentuk komitmen melalui jajaran imigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Pulau Dewata.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya terkait dengan aktivitas orang asing. Operasi penertiban ini merupakan bentuk nyata dari upaya kami untuk mencegah terjadinya pelanggaran izin tinggal, termasuk yang terkait dengan kegiatan prostitusi,” ujarnya.
“Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khusunya di wilayah Bali.” sambung Pramella.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan bahwa dua WNA Uganda yang diamankan, masing-masing berinisial JN (34) dan SA (48).
Keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dugaan pelanggaran izin tinggal terkait aktivitas prostitusi menjadi fokus utama dalam penyelidikan.
“Melalui kegiatan operasi penertiban ini, pesan kami jelas bahwa Imigrasi hadir di tengah-tengah masyarakat menjalankan fungsi pengawasan orang asing guna memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” pungkas Suhendra.(One/01)