Hukum  

Diduga Tipu Calon Siswa Polri, Oknum Polisi Diperiksa Propam

Ilustrasi
Ilustrasi

KUPANG, SUDUTPANDANG.ID – Seorang oknum polisi dari Polres Rote Ndao berinisial Aipda AA alias Amsal diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) lantaran diduga melakukan penipuan terhadap calon siswa Polri.

Selain diperiksa Propam, Aipda AA juga menjalani hukuman dengan ditempatkan pada tempat khusus di Mapolda NTT.

“Yang bersangkutan telah diperiksa dan diamankan di tempat khusus oleh Bidpropam Polda NTT,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Senin (24/10).

Ariasandy menjelaskan hal itu berkaitan perkembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum polisi terhadap calon siswa Polri dengan iming-iming lulus pendidikan casis, namun harus membayar uang sebesar Rp250 juta.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu mengatakan, Aipda AA akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik secara pidana maupun kode etik.

“Kejadian seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi jika masyarakat juga tahu dan paham bahwa hal tersebut dilarang dan sulit jika mengandalkan uang,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan Polri. Pasalnya saat ini proses penerimaan sangat transparan dan diawasi ketat, baik oleh internal maupun pengawas internal.

“Perbuatan suap-menyuap dalam proses penerimaan Polri dapat dikenakan sanksi pidana kepada oknum maupun masyarakat yang menyuap,” tegasnya.

PTDH

Kepala Bidang Propam Polda NTT Komisaris Besar Polisi Dominicus Savio Yempormase menyebut oknum polisi di Polres Rote Ndao yang diduga melakukan penipuan terhadap calon siswa Polri itu terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

“Ancamannya PTDH jika oknum anggota yang bersangkutan terbukti melakukan hal tidak terpuji tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Aipda AA dilaporkan oleh Junus Dami didampingi kakaknya Samuel Dami, warga Desa Oebatu, Kabupaten Rote Ndao, ke Polda NTT yang diterima oleh Bidang Propam Polda NTT dengan laporan nomor LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, Yanduan, tanggal 18 Oktober 2022.

Selain itu, Aipda AA juga dilaporkan soal pidana penipuan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/329/X/2022/SPKT tanggal 18 Oktober 2022 tentang perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan.(01/ant)

Tinggalkan Balasan