JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – CV Tunas Pataka kembali melaporkan salah satu media siber asal Bangka Belitung (Babel) ke Dewan Pers. Laporan ini diajukan karena media tersebut dinilai tidak menjalankan hak jawab sebagaimana mestinya, meskipun sudah ada rekomendasi resmi dari Dewan Pers.
Menurut CV Tunas Pataka, pemimpin redaksi media tersebut mengabaikan kewajiban untuk memuat hak jawab secara utuh, proporsional, dan tepat waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers.
“Kami kecewa. Setelah menerima surat dari Dewan Pers, kami langsung mengirimkan hak jawab sesuai prosedur. Namun kenyataannya, hanya sebagian yang dimuat, dan tidak sesuai sebagaimana semestinya,” ujar Direktur CV Tunas Pataka, Alfarel Hawari, di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Alfarel menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan hak jawab tersebut langsung kepada pemimpin redaksi media terkait, lengkap dengan lampiran surat resmi Dewan Pers bernomor 645/DP/K/VII/2025. Namun hingga kini belum ada tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan perwakilan CV Tunas Pataka pun tidak direspons.
“Ini bukan urusan pribadi, ini soal etika jurnalistik. Rekomendasi dari Dewan Pers jelas. Jika tidak dijalankan, berarti mengabaikan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Pers telah menyatakan bahwa sebuah berita yang dimuat media tersebut pada 24 Juni 2025 melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers menemukan bahwa berita itu tidak memenuhi unsur verifikasi dan keberimbangan. Pihak perusahaan yang disebut dalam berita tidak dikonfirmasi, dan narasumber dari instansi terkait pun tidak dihubungi.
Selain itu, Dewan Pers juga mencatat bahwa pemimpin redaksi media tersebut belum memiliki sertifikasi wartawan utama, serta perusahaan persnya belum terverifikasi secara resmi di Dewan Pers.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dewan Pers merekomendasikan agar media tersebut memuat hak jawab dari perusahaan secara utuh, disertai permintaan maaf kepada publik, serta menautkan hak jawab tersebut pada berita awal.
Namun, menurut CV Tunas Pataka, rekomendasi itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Sebagian isi hak jawab dihilangkan, tidak ditautkan ke berita awal, dan tidak disertai permintaan maaf.
“Kami melihat ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan Dewan Pers. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk yang merusak integritas pers,” ujar Alfarel.
Ia mendesak Dewan Pers untuk mengambil langkah tegas dan menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Jangan biarkan media yang tidak taat etika terus menyebarkan berita tanpa tanggung jawab,” tegasnya.
CV Tunas Pataka menilai bahwa penolakan secara tersirat terhadap hak jawab merupakan pelanggaran serius yang dapat masuk ranah pidana. Dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa media massa yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai denda maksimal Rp500 juta.
Sebagai bentuk keberatan, CV Tunas Pataka telah mengirimkan surat pengaduan lanjutan ke Dewan Pers.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Pers bukan alat untuk menyerang pihak yang tidak diberi kesempatan membela diri,” pungkasnya.(tim)


