Hukum  

Dinilai Banyak Alasan, OC Kaligis Berang Uangnya di Jiwasraya Tak Kunjung Dikembalikan

Advokat senior OC Kaligis saat menyampaikan keterangan kepada wartawan (Foto:JJ)

Jakarta, SudutPandang.id – Uang milik sebesar Rp23 miliar yang tak kunjung dikembalikan oleh PT Asuransi Jiwasraya membuat Advokat senior berang bukan kepalang. Kekesalan OC Kaligis, ia luapkan dalam sidang lanjutan gugatannya terhadap perusahaan plat merah tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2020) lalu.

“Ada saja alasan-alasan baru untuk menghindar dari tanggung jawab mengembalikan uang saya plus bunga. Saudara hendaknya profesional sebagai kuasa. Tidak usah merubah-rubah dalih,” kata OC Kaligis, saat menjawab kuasa hukum Tergugat yang mempertanyakan soal bukti.

“Saudara harus ingat dalam perkara ini ada unsur pidana yang bisa saya laporkan,” tambah OC Kaligis dengan nada keras.

Ia kemudian meminta maaf kepada Majelis Hakim pimpinan Saptono Setiawan yang memimpin sidang. Menurutnya, apa yang diucapkannya bukan tidak menghargai Majelis Hakim, tetapi karena kuasa Tergugat banyak berdalih.

“Mohon maaf yang mulia, ini di antara kami saja,” ucap Advokat yang hingga saat ini banyak terus menulis buku.

BACA JUGA  Surati Megawati, OC Kaligis Ingatkan Perjuangan Bung Karno di Sukamiskin

“Ya ini di luar sidang kita hari ini, kita sidang untuk pembuktian awal saja,” kata Hakim Saptono.

Dalam persidangan itu, OC Kaligis menyerahkan sebuah bukti bahwa salah satu tabungannya senilai Rp5 Miliar. Sebab, pada sidang sebelumnya, ia memohon supaya Tergugat I dan Tergugat II membayar dulu Rp5 Miliar untuk membayar gaji karyawannya.

Usai sidang, OC Kaligis mengatakan, bukti yang sempat diserahkan tadi dari Jiwasraya tentang simpanan uang Rp5 Miliar.

OC Kaligis menyebut, banyak janji-janji yang tak pernah direalisasikan oleh kuasa hukum Jiwasraya, berinisial M, yang rencananya akan ia laporkan.

Asal Tidak Ngomong ke Wartawan

“Selama satu setengah tahun itu, kuasa Tergugat menghubungi saya dan berjanji membayar asal tidak ngomong ke wartawan. Permintaannya saya ikuti, namun ternyata kan konspirasi penipuan. Saya akan laporin dia. Dia mengulur ngulur waktu saja, tapi enggak mau bayar,” beber OC Kaligis tampak kesal.

BACA JUGA  Surati Firli Bahuri, OC Kaligis Siap Bantu KPK Tangani Perkara Formula E

“Uang kita dari hasil kerja selama puluhan tahun yang dimakan mereka. Benny Cokro Cs sudah dihukum seumur hidup. Mestinya dia ikuti apa yang saya minta sebab itu yang benar. Tapi dia berdalih-dalih lagi,” sambungnya.

Ia menegaskan, hanya meminta Rp5 Miliar belum yang lain-lain seperti tuntutan Penggugat II dan Penggugat III.

“Walau semua itu uang saya, tapi dalam tabungan atas tiga nama kami buat. Kita setengah mati cari duit, dia malah tunda-tunda,” ucap OC Kaligis.

Sementara itu, pihak kuasa tergugat tidak dapat dikonfirmasi dalam persoalan gugatan yang dilayangkan OC Kaligis.

Dalam gugatan dengan No: 219/2020/PN JKT Jakpus, OC Kaligis (Penggugat I) melayangkan gugatan bersama dua orang asistennya, Yenny Octorina Misnan (Penggugat II) dan Ariyani Novitasari (Pengggat III).

Pihak yang digugat, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jl. H Juanda No.34 Jakarta Pusat, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara BTN Jakarta Pusat (Tergugat III).

BACA JUGA  Pembunuhan Karakter Terhadap Prabowo-Gibran

Kemudian, Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV) dan Menteri BUMN di Jl.Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir (Tergugat V).(tim)

Tinggalkan Balasan