Dinilai Intervensi Perkara Novel Baswedan, OC Kaligis Akan Gugat Ombudsman

OC Kaligis/Foto:JJ SP

Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior OC Kaligis kembali mengungkapkan soal Ombudsman RI yang dinilainya telah melindungi Novel Baswedan terkait perkara sarang burung walet. OC Kaligis menyebut dampak adanya intervensi Ombudsman, Kejaksaan tidak melanjutkan perkara tersebut ke persidangan.

“Intervensi tersebut berupa surat rekomendasi terhadap Kejaksaan, ini telah melampaui kewenangan Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik. Kita akan gugat Ombudsman,” ujar OC Kaligis, Kamis (5/2/2021).

Menurutnya, surat rekomendasi Ombudsman jadi dalil bagi Kejagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sehingga Kejaksaan tidak melanjutkan perkara Novel Baswedan ke pengadilan.

“Padahal sudah jelas dan tegas perintah pengadilan dalam putusan Praperadilan PN Bengkulu No: 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016 yang sudah berkekuatan hukum tetap memerintahkan Kejaksaan agar melimpahkan berkas perkara pidana No.31/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama Novel Baswedan ke Ketua PN Bengkulu dan melanjutkan penuntutan,” kata OC Kaligis.

BACA JUGA  Tol Jagorawi Arah Puncak Diberlakukan Contraflow saat Libur Waisak

Ia mengatakan, Ombudsman tidak bisa mencampuri urusan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan pengadilan.

“Malprakteknya dimana?. Mereka kan independen. Ombudsman tidak bisa mencampuri urusan dan menurut sistem peradilan pidana terpadu, Ombudsman bukan didalam polisi, jaksa, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Banyak sekali perkara di Indonesia, alangkah celakanya kalau Ombudsman bertindak mencampuri urusan pengadilan,” ungkapnya.

Banding

Terkait gugatannya terhadap Kejaksaan, OC Kaligis mengatakan sekarang dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Saya banding, masa dalam putusan hakim saya disebut bukan pihak yang dirugikan?. Alasan kedua adanya surat dari Ombudsman kepada Kejaksaan. Untuk itu, selain banding atas putusan gugatan kita juga akan gugat Ombudsman,” tandas penulis buku “Mereka yang Kebal Hukum” itu.

BACA JUGA  Kasus UU ITE Pesulap Merah Vs Gus Samsudin Resmi Dihentikan Polisi

“Tolong baca kembali putusan putusan Praperadilan PN Bengkulu. Saya tetap berpendirian kepada putusan Praperadilan PN Bengkulu No: 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016 yang sudah berkekuatan hukum tetap,” sambung OC Kaligis menegaskan.

Sementara itu, pihak Ombudsman belum dapat dikonfirmasi soal rencana OC Kaligis yang akan melayangkan gugatan ke lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik ini.(tim)

Tinggalkan Balasan