“DPP Parsindo sangat yakin bisa menang, sebab bukti submit perbaikan administrasi ke Sipol dapat dibuktikan.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Langkah tersebut dilakukan lantaran KPU dinilai tidak profesional dan diduga melanggar administrasi, sehingga Parsindo dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1 pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (11/10/2022), Parsindo menyatakan keberatan dengan pernyataan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.
Dalam pernyataan di salah satu media nasional, Parsindo dinyatakan gagal melengkapi perbaikan dokumen syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 hingga tenggat 28 September 2022 pukul 23.59 WIB.
“Kami menyesalkan sikap KPU RI yang terburu-buru mengekspos ke media tanpa konfirmasi. Padahal faktanya berdasarkan bukti, Parsindo telah men-submit perbaikan administrasi ke Sipol KPU Pusat,” ujar Iyet Rachmawati, Ketua DPP Parsindo yang membidangi IT.
“Tim IT Parsindo telah men-submit perbaikan administrasi Model F ke Sipol KPU Pusat, pada tanggal 28 September pukul 23.29.20 WIB, lebih cepat 23 menit sebelum penutupan pukul 23.59 WIB,” lanjutnya.
Iyet kembali membantah jika Parsindo tidak hadir di KPU RI untuk menyerahkan hard copy perbaikan.
“DPP Parsindo sangat yakin bisa menang, sebab bukti submit perbaikan administrasi ke Sipol dapat dibuktikan,” tandasnya.
“LO Parsindo bertemu helpdesk. Seharusnya sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022 Pasal 54 ayat 1, apapun masalahnya KPU harus menggunakan formulir model penerimaan, dokumen perbaikan parpol,” ungkapnya.
Pihaknya pun akan menempuh berbagai langkah. Pertama, Parsindo akan melakukan komunikasi dengan pihak KPU RI atas kejadian tersebut.
“Kedua, bilamana tidak diperoleh titik temu, maka Parsindo akan melakukan gugatan administrasi ke Bawaslu,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau kepada Pengurus dan Kader Parsindo agar tetap tenang serta terus melakukan konsolidasi untuk persiapan verifikasi faktual.
Hal senada disampaikan Ketua DPW Parsindo DKI Jakarta, H. Achmad Azran. Pernyataan dari KPU RI tersebut telah viral di media sosial dan tentunya sangat merugikan Parsindo.
“Tidak hanya materil, tapi juga moril. Untuk itu kami akan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.