ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 800/1302 tanggal 19 Oktober 2022, perihal Kewaspadaan Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atyfical Progressive Acute Kidney Injury pada Anak.
SE tersebut ditujukan kepada Ketua IDI Cabang Asahan, Ketua PDGI Cabang Asahan, Rumah Sakit se-Kabupaten Asahan, Pimpinan Klinik se-Kabupaten Asahan, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Asahan, Pimpinan Apotik se-Kabupaten Asahan dan Pimpinan Toko Obat se-Kabupaten Asahan.
“Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut Dinkes Kabupaten Asahan mendatangi langsung seluruh rumah sakit, klinik, apotek, praktek dokter dan toko obat se-Kabupaten Asahan, Jadi, tim yang terdiri dari Dinkes, IDI Cabang Asahan, PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Cabang Asahan Ikatan Apoteker dan Persatuan Ahli Farmasi dalam kunjungannya melakukan imbauan untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai ada pemberitahuan resmi dari Pemerintah,” ucap Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Sabtu (22/10/2022).
Kadis Kominfo juga mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak, utamanya berumur 6 tahun ke bawah untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari dokter sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang undangan.
“Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/12439/2022 perihal Himbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GpGAPA),” terangnya.
Kadis Kominfo juga menegaskan bahwa Dinkes akan memberikan sanksi terhadap apotek, rumah sakit dan toko obat yang tidak mematuhi SE Kemenkes, SE Gubernur, dan SE Dinkes Kabupaten Asahan.(m.achyar)