Direktur D pada Jampidum : Peran Hukum Mendukung Tata Kelola Tambang

Direktur D Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Agus Sahat ST.Lomban Gaol SH. MH
Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Agus Sahat ST. Lomban Gaol SH, MH.(Foto:IST)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Agus Sahat ST. Lumbon Gaol, SH, MH, hadir pada acara “The Governance and Finance: Supporting Exploration, Value-Added Processing, and Mining in Indonesia’s Future” di Jakarta, Rabu (4/22/2024).

Dalam sambutannya, Agus Sahat ST. Lumbon Gaol menyampaikan pandangan dari perspektif hukum, khususnya peran hukum dalam mendukung tata kelola sektor pertambangan yang berkelanjutan.

“Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya hadir sebagai alat penegakan, tetapi juga sebagai akselerator pembangunan nasional,” ujarnya.

Selain itu, Direktur D juga menyorotinya pentingnya tata kelola yang baik untuk memanfaatkan kekayaan mineral Indonesia secara berkelanjutan.

BACA JUGA  Kemendagri Hadiri Genius Science Expo 2022

Ia juga menyampaikan beberapa pokok hal yang meliputi:

Pemanfaatan Teknologi

Dalam eksplorasi dalam kesempatan tersebut ditekankan pula pentingnya penggunaan teknologi modern seperti drone, analisis data spasial, dan pemodelan geologi 3D untuk meningkatkan efisiensi eksplorasi tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan.

Hilirisasi untuk Nilai Tambah

Proses hilirisasi, seperti pengolahan nikel untuk baterai kendaraan listrik, dianggap sebagai langkah penting untuk menciptakan nilai tambah dan mendukung transisi energi global.

Kerangka Regulasi dan Penegakan Hukum

Kerangka hukum yang kuat diperlukan untuk mendukung keberlanjutan sektor pertambangan.

Penegakan hukum tegas terhadap illegal mining menjadi prioritas, menggunakan pendekatan multidoor yang mengintegrasikan sanksi pidana, administratif, dan perdata.

Pendekatan Humanis dan Responsif

BACA JUGA  Sekda Kabupaten Asahan Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Direktur D menggarisbawahi pentingnya pendekatan hukum yang humanis, responsif, dan berorientasi pada pemulihan kerugian akibat pelanggaran di sektor pertambangan, termasuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kolaborasi dan Pendidikan Hukum

Kejaksaan berkomitmen mendukung kolaborasi antar instansi serta program edukasi hukum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi.

Sebagai rekomendasi, Direktur D menyerukan penguatan regulasi, integrasi kebijakan lintas sektor, dan investasi dalam teknologi serta sumber daya manusia untuk memastikan daya saing global sektor pertambangan Indonesia.

“Dengan tata kelola yang baik dan pendekatan hukum yang progresif, sektor pertambangan dapat menjadi motor penggerak pembangunan nasional yang berkelanjutan,” pungkasnya.(um)