DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China pada Jumat (11/8/2023).
Dua WNA berinisial LB (39) dan LL (27) dipulangkan ke Tiongkok melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Keduanya dideportasi karena diduga telah melakukan tindakan ilegal yaitu mendirikan perusahaan fiktif dengan modus ITAS Investor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan, dua WNA China tersebut telah melanggar pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kegiatan yang dimaksud adalah yang bersangkutan membuka perusahaan fiktif,” jelas Tedy dalam keterangannya.
Tedy menjelaskan, kedua WNA tersebut telah dipulangkan dengan menggunakan maskapai China Southern Airlines CZ626 pada pukul 00:30 WITA, dengan tujuan Denpasar – Guangzhou.
“Keduanya dideportasi atas biaya sendiri dan dengan pengawalan ketat. Setiap pendeportasian yang kita lakukan pasti biaya sendiri dan yang bersangkutan kita tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia khususnya Bali,” tegas Tedy.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila melihat atau mengetahui aktivitas orang asing yang melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang.(One/01)