Bali  

Dirjen Imigrasi Akan Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah

Dirjen Imigrasi Akan Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah
Tim Inteldakim Kanim Ngurai Rai mengamankan 24 ornag WNA pelanggar UU Keimigrasian. (Foto:Humas Kanim Ngurah Rai)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Dirjen Imigrasi Silmy Karim menekankan bahwa imigrasi untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan secara teratur terhadap warga negara asing (WNA). Pihaknya juga akan melakukan evaluasi pemberian visa on arrival (VoA) bagi negara WNA pembuat ulah di Indonesia.

“Selain menggalakkan pengawasan, imigrasi juga akan melakukan evaluasi pemberian visa on arrival untuk warga negara tertentu yang banyak membuat masalah. Kita harus menjaga agar hanya pelintas yang berkualitas yang datang ke Indonesia,” kata Silmy Karim dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6/2024).

Kemenkumham Bali

Hal ini disampaikan Silmy terkait diamankan 24 orang WNA oleh Imigrasi Ngurai Rai lantaran melanggar aturan keimigrasian.

Tercatat selama periode Januari – Mei 2024 sebanyak 91 orang WNA yang telah ditindak tegas di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali. Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 orang overstay, sedangkan 35 lainnya tidak taat aturan. Dirinya juga meminta agar jajaran imigrasi segera melakukan operasi yang lebih besar secara berkala.

BACA JUGA  Langgar Izin Tinggal, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Diamankannya 24 WNA lantaran overstay berawal dari laporan masyarakat kepada Imigrasi Ngurah Rai. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli keimigrasian di kawasan Legian Kuta, Kabupaten Badung, pada Selasa (28/5/2024).

“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan pada SIM KIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) tentang identitas dan lokasinya, kami bergerak untuk melakukan penanganan lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra.

Dari hasil patroli, lanjutnya, tiga pria WN Nigeria berinisial ACP (23), FEO (33), dan OIC (35) diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari.

BACA JUGA  Lima WNA Asal Taiwan Dideportasi dari Bali

Tim Inteldakim juga melakukan pengawasan lanjutan, pada Rabu (29/5/2024) yang membuahkan pengamanan lebih lanjut terhadap 21 WNA. Terdiri dari 19 WN Nigeria, satu WN Ghanadan dan satu WN Tanzania. Mereka diketahui telah overstay dan sembilan di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).

“Berdasarkan Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang overstay akan dideportasi serta dicekal. Namun, apabila pada saat dilakukan pendalaman mereka terbukti melakukan pidana, maka akan kami lakukan projustitia,” jelas Suhendra.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian, unit pelaksana teknis imigrasi di seluruh Indonesia rutin melakukan operasi yang dikoordinasikan langsung oleh Ditjen Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan.

BACA JUGA  Paguyuban Social Project Bali Kembali Gelar Donor Darah

Sebagai informasi, beberapa operasi pengawasan keimigrasian tersebut antara lain Operasi Bali Becik, Operasi Jagratara dan Operasi Gabungan (Opsgab).(One/01)