Berita  

Disdukcapil DKI Terbitkan Tata Cara Aktifkan NIK yang Dinonaktifkan

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menerbitkan tata cara mengaktifkan kembali nomor induk kependudukan (NIK) yang dinonaktifkan karena pemiliknya berdomisili di luar Ibu Kota.

“Untuk mengaktifkan kembali ga terlalu lama. Kalau tahapannya, dalam mekanisme, di saat dia tahu dia dinonaktifkan, mereka akan datang ke kita. Verifikasi satu hari kami ajukan dan diaktifkan kembali,” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, Sabtu (6/5/2023).

Kemenkumham Bali

Adapun tata cara pengaktifan kembali NIK yaitu masyarakat datang ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan. Setelah itu, petugas menerima, memverifikasi berkas pemohon, dan memvalidasi permohonan pada data warga.

Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali.

BACA JUGA  Sambut HUT KORPRI ke-53, PNS Kodim Pasuruan Gelar Syukuran

Sedangkan, jika pengaktifan kembali NIK yang bersangkutan tidak pindah atau di alamat semula, maka dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.

Kemudian, data berhasil dipindahkan. Lalu, pada posko pengaduan, petugas piket akan mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk dilakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.

“Jika data tidak benar, pelapor segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini. Jika data benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk diaktifkan kembali,” kata Budi.

Terakhir, pada tahap pengaktifan, Suku Dinas Kota/Kabupaten melakukan proses pengaktifan kembali sesuai dengan ketentuan, dan data berhasil diaktifkan.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan sementara NIK warga yang sudah tidak lagi tinggal di Ibu Kota pada Maret 2024 mendatang.

BACA JUGA  Dinkes DKI Berikan Gratis Obat Penawar Gangguan Ginjal Akut Anak

Budi menyebutkan bahwa hingga saat ini Disdukcapil DKI menemukan sebanyak 194 ribu orang yang sudah tidak tinggal di Jakarta.

Namun, jumlah tersebut dapat berubah seiring dengan verifikasi yang dilakukan oleh Disdukcapil.

Meskipun NIK KTP dinonaktifkan, kata Budi, data warga masih akan tersimpan. Warga harus menghubungi Dukcapil jika ingin mengaktifkan kembali NIK-nya.

“Sebenarnya menonaktifkan itu tetap ada (data warganya), tetapi mereka ketika menggunakan KTP untuk BPJS, untuk pelayanan perbankan, samsat, datanya tidak terlihat, nah mereka harus menghubungi Dukcapil,” ucap Budi.(03/Ant)

Tinggalkan Balasan