Dishub Kota Kediri Uji Coba Jalan Brigjend Katamso Dua Arah Selama Dua Pekan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Arief Cholisudin Yuswanto saat berada tepat di simpang empat Jalan Brigjend Katamso
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Arief Cholisudin Yuswanto saat berada tepat di simpang empat Jalan Brigjend Katamso, Rabu (4/2/2026) pagi. (FOTO : CHANDRA NURCAHYO)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri mulai memberlakukan uji coba perubahan arus lalu lintas di Jalan Brigjend Katamso dari sebelumnya satu arah menjadi dua arah, Selasa (4/2/2026). Kebijakan ini berlaku mulai pukul 08.00 WIB sebagai upaya mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan pusat kota, khususnya di Jalan Pattimura yang selama ini kerap mengalami kemacetan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Arief Cholisudin Yuswanto, mengatakan perubahan arus ini dimaksudkan untuk memberikan jalur alternatif bagi masyarakat yang beraktivitas di pusat kota.

“Hari ini kita melaksanakan perubahan jalur di Jalan Brigjend Katamso dari satu arah menjadi dua arah. Tujuannya untuk mengurai kepadatan lalu lintas di dalam kota, terutama di Jalan Pattimura yang cukup panjang antreannya. Dengan adanya perubahan ini, warga memiliki pilihan jalur alternatif,” ujar Cholis kepada media di lokasi perempatan Jalan Brigjend Katamso.

BACA JUGA  MTQ ke-26 Aceh Digelar di Kepulauan Terluar, Pulau Simeulue

Uji coba akan dilaksanakan selama dua minggu, dengan evaluasi dilakukan setiap pekan. Jika hasilnya dinilai memberikan dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas, maka kebijakan tersebut akan dipertimbangkan untuk diterapkan dalam jangka panjang.

Terkait aturan kendaraan, Cholis menjelaskan bahwa dari arah barat ke timur di Jalan Brigjend Katamso hanya diperbolehkan untuk kendaraan pribadi, sedangkan kendaraan bus dan truk dan kendaraan berat lainnya tidak diperkenankan melintas. Sementara dari arah timur ke barat, jalur tetap difungsikan sebagai jalur bus dan truk.

Namun demikian, terdapat pembatasan khusus di persimpangan menuju Jalan Panglima Sudirman. Truk gandeng, tronton, dan trailer dilarang melintas ke arah tersebut. Sedangkan untuk bus pariwisata masih diperbolehkan melintas seperti kondisi sebelumnya.

BACA JUGA  Pj Gubernur DKI Apresiasi Pengembang Patuhi Kewajiban Fasos dan Fasum

“Untuk saat ini karena masih tahap uji coba, kami masih memberikan teguran dan mengarahkan pengguna jalan yang belum sesuai aturan. Jika nanti sudah ditetapkan secara permanen dan masih ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tilang bekerja sama dengan kepolisian,” tegasnya.

Dishub Kota Kediri menempatkan personel di tiga titik di sepanjang Jalan Brigjend Katamso, ditambah tiga titik dari Satlantas Polres Kediri Kota, sehingga total terdapat enam titik pengamanan. Petugas berjaga dalam dua shift, yakni pukul 06.30–11.00 WIB dan pukul 14.00–19.00 WIB, yang dianggap sebagai jam-jam krusial kepadatan lalu lintas.

Sedang untuk Jalan Kombes Pol Duriyat, telah dipasang rambu. Sepanjang jalan depan RS Bhayangkara akan dipasang barrier dan tali di tengah jalan untuk memisahkan arus kendaraan dari utara maupun selatan.

Cholis juga mengimbau seluruh masyarakat, baik warga Kota Kediri maupun pengguna jalan dari luar daerah, untuk memperhatikan rambu dan mengikuti arahan petugas.

BACA JUGA  Polisi Sosialisasikan Bahaya Bullying dan Dampak Negatif Gadget di SDN 2 Tanjungsari Taman

“Kami berharap rekayasa lalu lintas ini dapat memberikan kenyamanan dan kelancaran bagi masyarakat. Karena ini masih baru, mungkin masih banyak yang belum paham, namun dengan kerja sama semua pihak, kita bisa menemukan pola rekayasa terbaik,” pungkasnya. (CN)